SOLOPOS.COM - Dokumentasi

Dokumentasi

JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap jaksa yang diduga melakukan tindakan pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi pelabuhan.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Iya benar,” ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).
Dua jaksa tersebut merupakan jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Informasi yang dikumpulkan detikcom, oknum jaksa yang tertangkap ada dua orang berinisial A dan AFP. Selain itu Kejagung juga menangkap satu orang lainnya yang merupakan staf tata usaha di lingkungan Kejagung berinisial S.

Mereka ditangkap setelah pihak Kejagung melakukan pengembangan penangkapan jaksa gadungan berinisial DP di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin (8/10) kemarin.

Barang bukti yang disita oleh Kejagung adalah uang senilai Rp 50 juta yang berhasil diamankan dari DP. Uang Rp 50 juta itu merupakan sebagian dari uang pemerasan yang diminta sebanyak Rp 2,5 miliar.

Saat ini ketiga pegawai di lingkungan Kejagung tersebut menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara untuk DP yang merupakan jaksa gadungan telah diperiksa kemarin di bagian Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

“Iya mereka itu merupakan jaksa di Datun,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto.
Namun Andhi menyebutkan pihaknya belum mengetahui secara detail kronologi maupun asal muasal kasus tersebut.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, menyebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan tahap awal. Dia menyebutkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua jaksa tersebut melalui S meminta kepada oknum pengusaha untuk membayarkan sejumlah uang karena penyimpangan proyek di Kalimantan Timur.

“Tapi belum diketahui apakah proyek ini terkait dengan proyek yang ada di Datun. Ini masih akan kita gali lebih jauh,” ucapnya.
Untuk saat ini jaksa gadungan Dedi Prihartono (DP), jaksa fungsional di Jamdatun Arif (A), Andri Fernando Pasaribu (AFP), dan pegawai tata usaha di Jamdatun Sutarna (S) sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Rencananya keempatnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung pada Rabu (9/10) esok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya