SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Seorang pria yang mengaku wartawan ditangkap aparat Polsek Wungu karena diduga <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180828/516/936532/pria-ponorogo-ditemukan-tewas-dengan-wajah-tertutup-bantal" title="Pria Ponorogo Ditemukan Tewas dengan Wajah Tertutup Bantal">memeras</a> salah satu guru di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.</p><p>Oknum wartawan bernama Suhartono, warga Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap dan ditahan di Mapolsek Wungu sejak Selasa (28/8/2018).</p><p>Pantauan <em>Madiunpos.com</em> di Mapolsek Wungu, Selasa malam, ada dua orang yang mengaku rekan kerja Suhartono mendatangi Mapolsek Wungu. Mereka meminta polisi melepaskan Suhartono dari <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180828/516/936468/konsumsi-sabu-sabu-kades-di-ngawi-dicokok-polisi" title="Konsumsi Sabu-Sabu, Kades di Ngawi Dicokok Polisi">tahanan</a>.</p><p>Adu mulut pun tidak dapat dihindarkan antara polisi dengan dua orang itu. Pria yang mengaku wartawan Metro Jatim itu mengancam akan melaporkan Kapolsek Wungu ke Propam Polres Madiun kalau rekannya itu tidak segera dibebaskan.</p><p>Namun, kepolisian enggan membebaskan Suhartono. Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi, mengatakan Suhartono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.</p><p>Suhartono ini ditangkap bermula dari laporan seorang guru SD di wilayah Wungu yang mengaku diperas. Guru tersebut didatangi Suhartono yang mengaku sebagai wartawan pada Senin (27/8/2018).</p><p>Suhartono kemudian memeras guru itu dengan meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberi, Suhartono mengancam akan menulis masalah pribadi guru SD itu.</p><p>"Pria yang mengaku wartawan ini tertangkap tangan melakukan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180827/516/936322/hutan-ponorogo-terbakar-1-warga-tewas-terpanggang" title="Hutan Ponorogo Terbakar, 1 Warga Tewas Terpanggang">pemerasan</a> terhadap salah satu guru SD," ujar Nuryadi kepada wartawan.</p><p>Nuryadi mengatakan penahanan pria yang mengaku wartawan ini sudah sesuai prosedur. Penyidik mengaku sudah mengantongi cukup bukti untuk menindak Suhartono dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.</p><p>"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kalau tidak terima bisa menempuh jalur hukum," ujar dia.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya