SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MUNGKID — Polres Magelang menahan MAP, 21, remaja Desa Treko, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang disangka menyebarkan rekaman video gadis bugil berinisial AS, 17, warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan, peristiwa penyebaran rekaman video itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook, Jumat (25/1/2019). Menurut dia, antara korban dan tersangka tidak saling kenal dan belum bertemu, kecuali melalui jejaring sosial Facebook serta berkomunikasi via Facebook Messenger.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Korban sudah teperdaya dan kemudian mengirimkan foto dan video bugilnya kepada tersangka. Tersangka menggunakan identitas palsu dalam akun medsosnya. Antara korban dan pelaku menjadi hubungan pacar,” paparnya di Kabupaten Magelang, Jateng, Kamis (7/2/2019).

Selang beberapa hari, tersangka yang telah menyimpan foto dan video korban lalu menyebarkan foto bugil korban itu ke beberapa teman korban. Tersangka kemudian menghubungi korban dan mengancam agar mengirimkan sejumlah uang.

“Tersangka kemudian mengancam korban agar mengirim sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi maka video bugil korban akan dikirimkan di media sosial. Selanjutnya korban pun mentransfer sejumlah uang kepada tersangka atas nama rekening tersangka. Setelah ditransfer, tersangka tetap menyebarkan video bugil korban,” katanya.

Yudianto menuturkan kasus ini terungkap karena korban yang merasa terancam kemudian melaporkan ke aparat Polsek Tegalrejo dan diteruskan ke Satreskrim Polres Magelang. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian menerjunkan tim resmob untuk mengejar pelaku. Tersangka diamankan oleh polisi saat di jalan wilayah Mungkid, Rabu (6/2/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka serta sebuah pesawat telepon seluler.

Menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (4) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik atau Pasal 45 B UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Saat ini, tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang berbeda,” katanya. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya