SOLOPOS.COM - Wisatawan antre membeli tiket masuk Lawang Sewu di Semarang, Jateng, Minggu (1/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, SEMARANG — Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Semarang¸ Kamis (31/10/2019) lalu, mengamankan enam juru parkir di ke objek wisata Lawang Sewu. Mereka diduga memeras pengemudi bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan.

Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enriko Silalahi di Kota Semarang, Jumat (1/11/2019), mengatakan empat dari enam juru parkir tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Sedangkan, dua orang lainnya diketahui hanya bertugas mengarahkan kendaraan yang akan parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menjelaskan penangkapan tersebut diawali dengan pengintaian oleh petugas menyusul laporan dari masyarakat. Para juru parkir itu tertangkap tangan meminta tarif parkir di atas ketentuan. “Untuk bus ukuran besar dikenakan Rp70.000, untuk bus kecil Rp50.000,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Bersama para pelaku, petugas mengamankan sejumlah uang serta kuitansi bukti pembayaran parkir untuk awak bus. Keempat pelaku pengutan liar ini, menurut dia, akan dijerat dengan KUHP agar menimbulkan efek jera.

Saat ini, kata dia, petugas masih mendalami kemungkinan dugaan adanya dalang yang berada di balik para juru parkir tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya