SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (randfonteinherald.co.za)

Solopos.com, BEKASI — Dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat ditangkap karena diduga memeras belasan puskesmas.

Penangkapan dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021.

“Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp500 juta pada RSUD Cabangbungin,” katanya di Cikarang, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Resmi, Puan Maharani Digugat ke PTUN soal Anggota BPK

Pada 28 Maret 2022, APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat.

Saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta sedangkan dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mampu memberikan Rp100 juta.

“Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp100 juta,” ucapnya.

Baca Juga: 2 Aktivis Formas Sragen Terdakwa Kasus Pemerasan Jalani Persidangan

Pada 29 Maret 2022, Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jawa barat itu kemudian menindaklanjuti hingga mengungkapkan kebenaran penyerahan uang sejumlah Rp350 juta kepada APS.

Sehari berselang tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan.

“Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp350 juta,” katanya.

Baca Juga: Atut Didakwa Peras Anak Buah untuk Biayai Istigasah

Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi.

“Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya