SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan Benteng Vastenburg dari sisi barat di Jl. Jenderal Sudirman, Solo, Selasa (1/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat ini tengah menyiapkan rumah karantina guna mengisolasi para perantau yang nekat mudik pada libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Sebelumnya, Pemkot sudah memastikan karantina bagi para pendatang dan pemudik di Benteng Vastenburg Solo akan mulai pada 15 Desember 2020 hingga 10 Januari 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Senin (7/12/2020), mengatakan teknis karantina bagi pendatang dan pemudik itu yakni pemudik tiba di terminal, stasiun, atau bandara wilayah Solo akan ditanya ke mana tujuannya.

KPU Klaten Gelar Lomba TPS Unik Berhadiah Jutaan Rupiah

Hal itu, ungkap dia, berlaku bagi semua orang, termasuk yang membawa surat kesehatan yang masih berlaku.

"Mereka akan dicek kesehatannya kemudian ditanya tujuan datang ke Solo. Jika hanya untuk berlibur, mereka akan diminta kembali ke daerah asalnya atau karantina di Benteng Vastenburg," ungkap Ahyani yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo.

Dia menjelaskan alur karantina ini sama seperti saat Lebaran lalu.

Renovasi Kelar, Wisata Bayanan Sragen Belum Buka di Akhir Tahun

“Kan kami memiliki beberapa lokasi karantina. Nah yang untuk pemudik di Benteng Vastenburg. Kami akan evaluasi lagi yang seperti apa pendataannya,” kata Ahyani.

"Kalau mereka mudik dan sifatnya penting sekali bisa atau boleh. Tapi di luar itu, katakan misalnya hanya karena ingin berkerumun pasti ditolak atau dikarantina," jelasnya.

Jogo Tonggo Bertindak

Lebih lanjut, Ahyani menambahkan kalau pemudik itu lolos sampai ke kampungnya, maka petugas Jogo Tonggo yang akan bertindak, melaporkan kedatangan mereka ke Satgas.

“Kalau memang mau karantina ya akan diantar bus ke Benteng Vastenburg. Di sana akan tersedia pos Covid-19 seperti di Graha Wisata dulu,” ucapnya.

Diberitakan, selain rumah karantina bagi pemudik atau pendatang di Benteng Vastenburg, Pemkot Solo juga akan memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Aturan ini akan berlaku mulai 10 Desember 2020.

Pilkada Solo: Polresta Bentuk Tim Pengurai Kerumunan di TPS Saat Pemungutan Suara

Sebelumnya, sanksi bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan terkena razia adalah membersihkan sungai selama 15 menit. Nantinya aturan ini diperberat menjadi membersihkan parit Benteng Vastenburg selama seharian atau delapan jam.

Sebagai informasi, Pelanggaran protokol kesehatan yang kena sanksi antara lain tidak memakai masker, berkerumun atau tidak mengindahkan aturan jaga jarak di tempat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya