SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Perangkat desa Wonogiri, Kades Duwungan, dan Kadus Doplang, Jatirejo dijatuhi sanksi karena berselingkuh.

Solopos.com, WONOGIRI–Aparatur desa di Kecamatan Jatiroto, yakni Kades Dawungan Jarno dan Kadus Doplang, Desa Jatirejo Nanang Sidik Pranoto, dijatuhi sanksi teguran tertulis, belum lama ini. Tim Penyelesaian Permasalahan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Wonogiri menilai keduanya terbukti bertindak asusila terhadap warga desa masing-masing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda), Sriyono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (19/8/2016), menyampaikan sanksi terhadap kades dijatuhkan Bupati Joko Sutopo. Sedangkan sanksi terhadap kadus dijatuhkan kades. Hal itu sesuai herarki dan mekanisme pemberian sanksi terhadap aparatur desa sebagaimana tertuang dalam UU No. 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Wonogiri No. 5/2007 tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (TCP4D).

Tindak lanjut penanganan permasalahan dilaksanakan bermula dari adanya aduan dari warga Desa Dawungan dan Jatirejo yang merasa resah dengan tindakan kades dan kadus. Aduan diterima sekitar dua bulan lalu. Kades Dawungan diadukan karena diduga kuat berselingkuh dengan salah satu warganya, Ytn, sejak Februari. Hubungan terlarang keduanya membuahkan satu anak. Atas permasalahan tersebut warga, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan karang taruna pernah meminta klarifikasi kades dan Ytn.

Keduanya mengakui perbuatan mereka. Antara keluarga Ytn dan kades terdapat kesepakatan tertentu. Hingga suatu ketika warga mengadu ke Bupati melalui Pemdes.

“Pada 4 Agustus lalu tim minta klarifikasi langsung kepada semua pihak, termasuk kades. Kades mengakui perbuatannya. Dengan demikian dia terbukti melanggar Pasal 29 huruf e UU Desa. Atas hal itu tim mengusulkan agar Bupati memberi sanksi teguran lisan dan tertulis kepada kades,” ucap Sriyono.

Jika kembali melakukan perbuatan yang meresahkan warga, baik perbuatan yang sama atau lainnya, kades akan diberhentikan sementara. Apabila sanksi tidak diindahkan lagi, kades bisa diberhentikan tetap.

Sementara itu, sanksi teguran tertulis terhadap Kadus Doplang sudah dijatuhkan kades. Tindak asusila kadus mengemuka saat dia diketahui bertamu ke rumah warga yang sudah bersuami, TNH, hingga tengah malam, Juni lalu. Suami TNH, Smt, tidak terima. Dia menduga kadus menyelingkuhi istrinya. Atas persoalan itu pernah digelar mediasi dengan berbagai pihak terkait. Pada kesempatan itu keduanya mengakui perbuatan mereka. Hal yang sama diakui mereka saat Tim Penyelesaian Permasalahan meminta klarifikasi.

“Kadus bersangkutan terbukti melanggar Pasal 15 huruf e Perda TCP4D. Karenanya, kades menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” terang Sriyono.

Saat Solopos.com bertandang ke Kantor Desa Dawungan untuk menemui Kades Jarno dan meminta konfirmasi, dia tidak berada di tempat. Sementara itu, Kadus Nanang mengatakan menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Dia mengatakan permasalahannya sudah selesai. Dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya