SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL– Sejumlah pamong (perangkat) desa di Bantul yang kedapatan terlibat kampanye politik jelang Pemilu 2014 terancam diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Sub Bagian Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Afif Umhatun menyatakan, keterlibatan pamong desa dalam kegiatan politik jelas dilarang oleh perundang-undangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain diatur dalam UU Pemilu No. 8/2012 hal itu juga melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul mengenai perangkat desa. “Itu jelas tidak dibolehkan oleh Perda,” terang Afif dikonfirmasi, Selasa (11/2/2014).

Sebab, keterlibatan pamong desa dalam kegiatan politik dikhawatirkan membuat yang bersangkutan tidak netral dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.

Sesuai prosedur, pamong desa yang terbukti berpolitik akan mendapat teguran lisan dari Pemdes untuk menghentikan aktivitasnya atau mundur sebagai pamong desa bila tetap ingin aktif dalam politik.

Bila tetap tidak diindahkan maka dilayangkan surat peringatan resmi secara tertulis maksimal dua kali. Bila cara itu tetap tidak mempan maka Pemdes dapat memberhentikan pamong tersebut dari jabatannya.

“Kalau dia terlibat kampanye politik memang ada tahapannya dari peringatan sampai pemberhentian. Tapi kalau menjadi caleg, tanpa peringatan dapat langsung diberhentikan,” ujarnya.

Bagian Pemerintahan Desa, kata dia, menunggu laporan resmi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul terkait keterlibatan sejumlah pamong dalam aktivitas kampanye politik tersebut. “Kami tunggu rekomendasi Panwaslu, tanpa temuan Panwaslu kami tidak bisa memutuskan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya