SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Perangkat desa di Bantul berpolemik, setelah adanya pengangkatan dukuh menjadi penanggungjawab sementara perangkat desa

Harianjogja.com, BANTUL-Seorang dukuh di wilayah desa Srimulyo resmi diangkat sebagai Penanggung Jawab Sementara (PJS) Kepala Bagian di pemerintah desa.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Hal ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur bahwa mutasi jabatan hanya bisa dilakukan di tingkatan yang sama. Itulah sebabnya, jika mengacu pada regulasi tersebut, PJS Kepala Bagian di lingkungan pemdes hanya bisa dilakukan kepada pejabat Kepala Bagian lainnya atau juga bisa mengangkat dari tingkatan staf pemdes.

Terkait hal itu, Lurah Desa Srimulyo Wajiran membenarkan bahwa dia telah menabrak regulasi itu. Akan tetapi, ia membantah jika melakukan hal itu dengan didasari kepentingan tertentu.

Diakuinya, ia terpaksa mengangkat kedua dukuhnya sebagai PJS Kepala Bagian lantaran terbatasnya kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (sdm) di lingkungan pemdes Srimulyo. “Di sini staf-staf bagian yang ada sudah uzur semua. Sedangkan saya butuhnya kan yang muda dan berkualitas,” ucapnya kepada Harian Jogja, Jumat (21/8/2015) lalu.

Kedua dukuh yang diangkat menjadi PJS Kepala Bagian itu masing-masing adalah Dukuh Plesetan menjadi PJS Kepala Bagian Pemerintahan, dan Dukuh Cikal menjadi PJS Kepala Bagian Pelayanan.

Menurutnya, kedua posisi itu memiliki peran vital dalam berjalannya aktivitas pemdes dalam melayani masyarakat. “Jadi saya tidak mau lama-lama membiarkan kedua posisi itu kosong,” ujarnya.

Itulah sebabnya, ia pun menjanjikan jabatan struktural di lingkungan pemdes kepada kedua dukuh itu jika mereka bersedia mengisi kekosongan jabatan itu untuk sementara. Ke depannya, jika ada pendaftaran pamong desa, ia mengaku akan memprioritaskan keduanya untuk mengisi posisi Kepala Bagian.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Setda Bantul Heru Wismantara menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2013, setiap pengajuan PJS di struktur pemdes, harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Bantul. Sementara untuk pengangkatan dukuh menjadi PJS sebenarnya tetap bisa saja dilakukan.

“Tapi harus ada rekomendasi dari Bupati Bantul. Tapi untuk persoalan di Srimulyo ini, sampai sekarang kami belum terima berkas pengajuan rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan kok,” akunya saat dihubungi, Minggu (23/8/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya