SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah perangkat desa (perdes) di Kabupaten Sragen komplain lantaran merasa dipensiunkan lebih cepat dari semestinya. Mereka seharusnya pensiun di usia 65 tahun namun mereka sudah dipensiunkan pada usia 60 tahun.

Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen, Sumanto, mengatakan sejumlah perdes ini merasa memiliki masa pensiun pada usia 65 tahun. Akan tetapi, mereka sudah dipensiunkan lebih cepat yakni pada usia 60 tahun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Mereka mengadu kepada kami. Itu sebabnya, kami berusaha mengakomodasi keluhan mereka. Jumlah perangkat desa yang mengadu ke kami memang tidak banyak, tapi yang tidak diakomodasi bisa ratusan jumlahnya,” ucap Sumanto kepada Solopos.com, Senin (15/7/2019).

Sumanto menjelaskan awalnya terdapat tiga kategori perdes. Pertama, perdes yang diangkat dengan masa kerja hingga usia 65 tahun. Kedua, perdes yang diangkat dengan masa kerja selama 20 tahun. Ketiga, perdes yang diangkat dengan masa kerja hingga usia 60 tahun.

“Sekarang sudah disederhanakan menjadi dua kategori. Pertama, masa kerja perdes disesuaikan dengan SK pengangkatan. Jadi misal dia diangkat bekerja hingga usia 65 tahun, maka dia bisa pensiun pada usia 65 tahun. Kedua, perdes yang diangkat dengan masa kerja selama 20 tahun, bisa bekerja hingga usia 60 tahun. Jadi, menurut kami ada perdes yang masa kerjanya itu hingga usia 65 tahun dan 60 tahun,” terang Sumanto.

Sumanto mengakui ada perbedaan persepsi dalam menyikapi masa kerja dari perdes antara Praja Sragen dengan Pemkab Sragen. Pada 2017 lalu, Pemkab Sragen melakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) semua pemerintah desa dengan berpedoman pada Perda No. 8/2017 tentang Perdes.

“Setelah ada penataan SOTK, beberapa pejabat memaknai masa kerja perdes itu hanya sampai usia 60 tahun. Menurut kami, ini tidak sesuai dengan Permendagri No. 67/2017 [tentang pengangkatan dan pemberhentian perdes] dan Perda No. 8/2017. Perbedaan persepsi ini yang harus kami selesaikan,” jelas Sumanto.

Praja Sragen sudah mengirimkan surat kepada Bupati dan berharap dalam waktu dekat ada undangan untuk membahas perbedaan persepsi ini.

Sementara itu, Kabag Pemdes Setda Sragen, Hiladawati Aziroh, mengatakan penataan SOTK semua pemdes dilakukan pada 2017 lalu. Dia menilai masa kerja hingga usia 65 tahun hanya berlaku untuk pembantu kepala urusan (kaur).

Pada saat itu, Pemkab Sragen sudah menawarkan dua opsi kepada para pembantu kaur. Dua opsi tersebut adalah tetap menjadi pembantu kaur dengan masa kerja hingga usia 65 tahun atau naik jabatan dari pembantu menjadi kaur dengan tambahan tunjangan, namun masa kerja hanya sampai usia 60 tahun.

“Pada saat itu yang menolak tawaran jadi kaur itu hanya sedikit. Jadi, saya kira yang pensiun di usia hingga 65 tahun juga tidak banyak,” ucap Watik, panggilan akrabnya, saat ditemui di kantornya, Senin.

Terkait perbedaan persepsi mengenai masa kerja perdes dengan Praja Sragen, dia berencana menggelar pertemuan untuk membahas hal itu. Surat dari Praja sudah dia terima.

“Perlu duduk bersama supaya tidak ada kesalahpahaman dalam memahami regulasi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya