SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, BANTUL- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Potorono Kecamatan Banguntapan Bantul, Satiyono mengatakan upaya pembekalan bagi kades dan perangkat desa menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan UU Desa ke depan meskipun kemungkinan ADD akan dihapus setelah UU Desa mulai berlaku efektif.

Masa sosialisasi ini sangat penting dimanfaatkan Pemkab Bantul untuk terus mendorong pengetahuan kades dan perdes untuk memahami isi dari UU Desa yang sudah sampai di tangan kades.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

“Kuncinya itu sebenarnya pembekalan dan pembekalan secara terus menerus. Seperti ADD sendiri sistem laporan pertanggungjawaban dan pelaporannya bertele-tele dan butuh kecermatan. Sementara pembekalan masih sangat cukup minim. Ini rentan mengundang masalah,” ujar Satiyono, Rabu (29/1/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Senada diungkapkan Ketua Paguyuban Ismoyo Bantul Bibit Rustanto. Ia menilai pembekalan atau supervisi Pemkab terhadap desa terkait pengelolaan ADD sampai hari ini nol.

Menurut dia, selama ini yang dilihat Bibit, Pemkab selalu mengaku kepada media sudah memberikan monitoring, evaluasi atau pendampingan.

“Nyatanya mana. Tidak ada pembekalan-pembekalan yang disebut-sebut pejabat Pemkab Bantul itu. Harus dipastikan tugas pembekalan dan untuk seluruh desa harus jelas menjadi tupoksi camat atau Bagian Pemdes setda. Ini dulu harus jelas supaya tidak simpang siur dalam pelaksaannya,” sentil Bibit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya