SOLOPOS.COM - Spanduk dukungan warga Desa Jaten, Selogiri, Wonogiri, kepada Joko Sutopo atau Jekek pada Pilkada Wonogiri 2020. Foto diambil belum lama ini. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menilai perangkat desa tak sepantasnya menyampaikan dukungan secara terang-terangan kepada tokoh yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2020.

Perangkat desa dan kepala desa (kades) seharusnya netral. Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Hukum Data dan Informasi Bawaslu Wonogiri, Asep Awaludin, kepada Solopos.com, Jumat (10/1/2020), menanggapi sikap Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menyatakan mendukung Joko Sutopo atau Jekek dalam Pilkada Wonogiri, 23 September mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Asep mengatakan pamong desa, termasuk perangkat, terikat aturan sehingga tak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Pamong harus netral meski memiliki hak pilih.

Apabila mendukung tokoh atau pasangan calon tertentu mestinya tidak ditunjukkan. Penyampaian dukungan hanya akan memunculkan pandangan pamong berpihak kepada tokoh yang didukung.

Viral Juru Parkir Kocak Mal Solo Paragon, Suaranya Bikin Auto Ngakak

“Perangkat desa, kades, dan sekretaris desa berbeda dengan masyarakat umum. Mereka adalah pejabat tataran desa yang diangkat dengan sumpah jabatan. Secara etika apakah pantas pelayan masyarakat berpihak?” ucap Asep saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Dia menegaskan berdasar UU No. 6/2014 tentang Desa, pamong desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelanggaran aturan tersebut adalah pidana.

Menanggapi perangkat desa yang akan menyiapkan sukarelawan saksi pemungutan suara untuk Jekek, Asep mengatakan penugasan saksi bukan wewenang perangkat desa melainkan partai politik (parpol) pengusung pasangan calon.

Perangkat atau pamong desa secara umum tak sepantasnya menyiapkan saksi. Saat ditanya apakah penyiapan saksi oleh perangkat desa merupakan pelanggaran, menurut dia, tidak tetapi menyalahi etika.

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Halaman Rumah Warga Ngemplak Boyolali

“Itu celah yang dimanfaatkan. Kami akan berkoordinasi untuk mengambil langkah tertentu. Kami akan mencegah agar perangkat desa tak melanggar aturan,” imbuh Asep.

Sekretaris PPDI Wonogiri, Arief Gunawan, meyakini menyiapkan saksi dari kalangan warga tidak melanggar aturan. Dia menegaskan perangkat desa tidak akan melanggar hukum selama Pilkada Wonogiri berlangsung. Perangkat desa tetap akan bertindak sesuai regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya