Sejumlah perangkat desa duduk lesehan di lantai saat tak kebagian kursi dalam acara audensi oleh sebanyak 144 Kepala Desa bersama sekitar 1000 orang Pamong Desa yang tergabung dalam Paguyuban Semar dan Janaloka dengan Ketua dan anggota DPRD Provinsi DIY di gedung DPRD Provinsi DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin (11/02/2013). Mereka mengajukan tuntutan untuk dimasukkan ke dalam draf atau rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY tentang masa jabatan lurah selama 10 tahun dan dihapuskannya Desa menjadi Kelurahan.
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren