SOLOPOS.COM - Ilustrasi (themebin.com)

Ilustrasi (themebin.com)

GUNUNGKIDUL–Sejumlah warga asal Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu menuntut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Ngeposari berinisial Mar, 40, mengembalikan biaya pengurusan sertifikat senilai puluhan juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Puluhan juta itu akumulasi biaya pengurusan sertifikat tanah warga sejak dua tahun lalu yang tak kunjung beres. Warga juga telah mendatangi rumah Mar, Selasa (4/12/12) sekitar pukul 12.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, Kamis (6/12/2012), menyebutkan ada 16 warga korban Mar. Setiap orang telah menyerahkan uang Rp2,5 juta hingga Rp8.7 juta.

Salah satu warga, Wasikem, mengaku telah mengeluarkan uang Rp3 juta. Sri Rahayu mengaku memberikan Rp7,8 juta untuk pembuatan sertifikat dua bidang tanah sawah dan pekarangan.

Mar dalam pertemuan sebelumnya di atas kertas bermaterai menyatakan sanggup mengembalikan uang warga selambat-lambatnya Maret 2013. Ia juga berjanji menyelesaikan proses pengurusan sertifikat warga.

Saat hendak dikonfirmasi, Mar tidak ada di kantornya dan telah tiga bulan tak masuk kerja.

Kepala Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Sugiyarto, membenarkan warga mendatangi rumah Mar. “Sepertinya sudah ada solusi untuk itu. Saya dapat informasi ada lima warga yang disanggupi untuk dikembalikan uangnya. Tapi pastinya kami tidak tahu persis,” ujar Sugiyarto, Kamis.

Disinggung soal kinerja Mar, Sugiyarto mengaku telah memberi stafnya itu dua kali surat peringatan. Bahkan, bila dalam waktu dekat tak ada perbaikan akan diterbitkan surat peringatan ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya