SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SLEMAN—Perangkat desa tidak berwenang menyewakan tanah lungguh atau tanah kas desa.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Sunartono, dalam pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) 2014 di gedung Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (28/10/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pamong atau perangkat desa tidak dibenarkan menyewakan tanah kas desa. Jadi, yang menyewakan harus atas nama desa, bukan pamong yang bersangkutan,” kata Sunartono.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Sunartono, setiap pemerintah desa bertugas mengamankan asetnya masing-masing. Dia lalu meminta agar inventarisasi tanah kas desa dan semua kekayaan lainnya disusun dengan tertib dan rapi.

“Jika ada catatan yang ruwet, sekarang mulai diurai. Jangan mewariskan keruwetan kepada anak cucu,” ujar Sunartono.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Sleman, Sukarno sepakat dengan pernyataan Sunartono. “Tanggung jawab penyewaan ada di pemerintah desa. Ada prosedur resmi yang harus dilalui,” kata Sukarno saat dimintai konfirmasi.

Sukarno menjelaskan, setiap transaksi sewa tanah kas desa harus dilaporkan ke Pemerintah Desa. “Tidak dibenarkan atas nama pribadi,” ungkapnya.

Sukarno juga menambahkan, bentuk kebijakan pengawasan terhadap kegiatan sewa tanah kas desa diserahkan kepada kepala desa. “Kalau ada yang melapor ke kami, Pemdes juga bisa memasilitasi. Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun,” paparnya kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya