SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Perangkat desa di Bantul diisi PJS dari dukuh. Hal ini tidak ada aturan landasan.

Harianjogja.com, BANTUL-Ulah Lurah Srimulyo Wajiran yang mengangkat 2 orang dukuh menjadi PJS perankat desa tanpa mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul dinilai sarat kepentingan. Kurangnya sumber daya manusia dianggap adalah alasan yang terlampau mengada-ada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikatakan Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin. Saat ditemui di ruangannya, Jumat (28/8/2015), politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini membenarkan kalau pengangkatan kedua orang dukuh itu sarat akan kepentingan.

“Terutama kepentingan Lurah sendiri,” ujarnya.

Menurut Amir, dugaan itu cukup beralasan, mengingat saat ini Wajiran memang tengah disorot terkait permasalahan sewa menyewa tanah desa yang dilakukannya dengan pihak investor guna kepentingan Kawasan Industri Piyungan (KIP). Itulah sebabnya, Amir menduga, pengangkatan dukuh itu lebih memiliki muatan transaksional ketimbang sekadar persoalan SDM.

Dikhawatirkannya, ulah Wajiran itu akan memunculkan preseden buruk terhadap profesionalitas perangkat desa. Pasalnya, ulah Wajiran itu nyata-nyata telah melanggar regulasi yang ada. “Ini juga bukti kesadaran perangkat akan regulasi masih rendah,” imbuhnya.

Selain itu, selama ini pemerintah juga dirasanya sudah cukup berkomitmen terhadap peningkatan kualitas SDM para perangkat desa. Dikatakannya, dari total Rp3,3 miliar yang dianggarkan untuk Bagian Pemerintah Desa Setda Bantul, sekitar Rp300 juta lebih diperuntukkan bagi program peningkatan SDM perangkat desa itu. “Jangan jadikan SDM alasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bantul Heru Wismantara membenarkan, bahwa untuk mengangkat seorang Dukuh menjadi pejabat sementara (PJS) Kepala Bagian di lingkungan pemerintahan desa (pemdes) haruslah atas rekomendasi dari pemkab Bantul.

Dengan tidak adanya surat apapun dari pihak Pemdes Srimulyo terkait pengangkatan dua orang dukuh itu, ia pun mempertanyakan legalitas keberadaan keduanya di struktur pemdes.

Itulah sebabnya, ia menegaskan kepada pihak Lurah Srimulyo untuk tidak memberikan kewenangan apapun pada kedua dukuh itu, terutama yang menyangkut aspek legalisasi.

“Berkas apapun yang ditandatangani oleh keduanya, otomatis tidak berlaku,” ucapnya.

Terkait hal itu, Lurah Srimulyo Wajiran mengakui bahwa keputusannya mengangkat kedua dukuh itu lantaran mendesaknya kebutuhan personel di kursi Kepala Bagian. Diakuinya, kompetensi dan kapabilitas SDM yang ada tidak mendukung.

Meski begitu, ia membantah jika memberikan kewenangan kepada keduanya untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan dokumen kependudukan. Ia mengaku, kedua dukuh itu hanya diberikannya wewenang untuk mengerjakan tugas koordinasi dan kewilayahan saja.

“Bukan menandatangani berkas kok. Lagipula, ini juga bisa menjadi ajang training mereka, kalau sewaktu-waktu ada pembukaan lowongan pekerjaan untuk Kepala Bagian,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya