SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Komando Ulama Pemenangan Prabowo Sandi (Kopassandi) Soloraya melaporkan perangkat Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo ihwal dugaan pelanggaran pemilu.

Mereka mempersoalkan surat undangan berkop dan stempel cap pemerintah desa yang dibagikan kepada para kepala desa (kades) saat acara partai politik (parpol) di Tawangsari, akhir pekan lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (22/2/2019), tim advokasi Kopassandi Soloraya mendatangi Kantor Bawaslu Sukoharjo pada Rabu (20/2/2019). Mereka membawa berkas dokumen berisi bukti dugaan pelanggaran pemilu oleh perangkat Desa Dalangan.

Bukti itu berupa satu compact disk (CD) berisi gambar video dan undangan. Tim Advokasi Kopassandi Soloraya, Jamal, mengatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada komisioner Bawaslu Sukoharjo. Bukti itu menjadi acuan utama untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa.

“Perangkat desa harus netral, tidak terlibat langsung politik praktis. Bukan justru menyebar undangan resmi dengan kop dan stempel pemerintah desa di kegiatan yang berhubungan dengan parpol,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat.

Undangan itu berisi permohonan agar para kepala desa se-Kecamatan Tawangsari menghadiri acara sosialisasi pemilu legislatif dan pemilu presiden (pilpres) di Desa Lorog, Tawangsari, Sabtu (16/2/2019) petang. Undangan itu dibagikan kepada 12 kepala desa di wilayah Tawangsari.

Semestinya, undangan resmi berkop dan berstempel cap pemerintah desa hanya digunakan untuk program kegiatan desa atau masyarakat. “Ada penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan perangkat desa. Undangan resmi itu ditandatangani Sekretaris Desa Dalangan. Ini bukan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa,” ujar dia.

Acara sosialisasi pemilu legislatif dan pilpres juga dihadiri Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Karena itu, Jamal berharap Bawaslu segera mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa. Jamal berharap para kades dan perangkat desa mematuhi regulasi yakni UU No. 6/2014 tentang Desa.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rohmad Basuki, menyatakan saksi pelapor dimintai keterangan pada Jumat siang. Keterangan saksi bakal dikaji secara mendalam.

Rohmad juga bakal memintai klarifikasi perangkat desa Dalangan ihwal kasus itu pada pekan depan. Rohmad belum dapat memastikan apakah kasus itu masuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

Hal ini bakal dikoordinasikan dengan posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sukoharjo. “Untuk Bupati tidak ada masalah karena acara itu bukan hari kerja. Kami bakal terlebih dahulu menghimpun keterangan dari para saksi dan terlapor,” kata dia.

Sementara itu Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya tak berkomentar banyak ihwal pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di Dalangan. “Saya belum terima ada laporan ke Bawaslu. Silakan saja kalau dilaporkan,” kata dia.

Bupati datang ke lokasi dalam rangka menghadiri peringatan HUT PDIP di Desa Dalangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya