Wonogiri (Espos)–Sejumlah perangkat desa bersikeras menolak memberikan tanah bengkok sebagai syarat penerimaan upah tetap tambahan. Mereka meminta Dewan untuk merevisi Peraturan daerah (Perda) tentang kedudukan keuangan perangkat desa.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah menghadap Bupati Wonogiri, Begug poernomosidi, Rabu (20/5), Persatuan Kepala Desa dan Perdes Praja Giri Manunggal Wonogiri mendatangi gedung Dewan guna menyampaikan aspirasi kepada Komisi A.

Koordinator lapangan Praja, Kenthut Suparyono menegaskan perangkat desa menolak mengembalikan tanah bengkok kepada pemerintah desa (Pemdes).

Dia mengatakan peraturan yang tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2008 mengenai kedudukan keuangan perangkat desa bertentangan dengan Surat Mendagri No 900/1303/SJ yang menyebutkan tanah kas desa tersebut sumber pendapatan desa saling bertentangan. Menurutnya, anggota Dewan diminta untuk meninjau kembali dan merevisi Perda itu.
“Kami meminta Dewan untuk meninjau kembali peraturan terkait dengan hal tersebut,” papar dia ketika menyampaikan aspirasi kepada Ketua Komisi A, Giyanto, Jumat (22/5).

Selain itu, sambung dia, persyaratan mengenai penyerahan tanah bengkok tidak terkait dengan pemberian upah tetap tambahan kepada perangkat desa. Sehingga, tambah dia, perangkat desa menolak persyaratan pencairan upah tetap tambahan.

“Persyaratan tersebut dinilai mengada-ada, kami meminta agar persyaratan pencairan upah tetap tambahan ditiadakan,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika harus mengembalikan tanah bengkok kepada pemerintah desa, hal tersebut dapat dilakukan pada tahun 2010. Menurutnya, upah tetap perangkat desa sifatnya sementara, sehingga jika bantuan tersebut ditarik dan tanah bengkok dikembalikan kepada pemerintah desa maka darimana gaji pokok perangkat desa.

“Upah tetap hanya sebagai tambahan dan sifatnya sementara, jika tanah bengkok itu ditarik maka gaji pokok perangkat desa apa?” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Giyanto mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali peraturan daerah, Peraturan Bupati dan Surat Mendagri terkait dengan perangkat desa dan keuangan desa. Dia menyatakan, jika di dalam peraturan tersebut tumpang tindih pihaknya akan mengajukan revisi Perda. “Kami akan mengkaji peraturan tersebut apakah ada yang tidak relevan antara peraturan satu dan lainnya. Jika perlu nanti kami akan merevisi Perda itu,” jelas dia.

Menanggapi persyaratan pengambilan upah tetap tambahan, Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Wonogiri, Sunarso mengatakan pemerintah kabupaten tetap melaksanakan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Daerah No 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Peraturan Bupati No 29 Tahun 2008 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2008.  Dia menyatakan tetap menetapkan persyaratan penyerahan tanah kas desa (bengkok) kepada pemerintah desa.

“Kami tetap jalankan aturan yang berlaku, sehingga sebagai syarat pengambilan upah tetap tambahan itu perangkat desa harus mengembalikan tanah bengkok itu kepada Pemdes, dan peraturan itu tidak bisa dilanggar,” jelasnya.

m73

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi