SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana (dok. Solopos.com)

Solopos.com, SLEMAN — Perang sarung antarremaja terjadi beberapa hari menjelang Lebaran, Jumat (29/4/2022), di Jogja menyebabkan dua orang korban luka-luka.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo, menjelaskan kronolagi peristiwa tersebut. Dua korban itu mengalami luka-luka karena terjatuh dari sepeda motor.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka dan terancam pidana akibat peristiwa itu. Kapolsek menjelaskan dua remaja yang menjadi korban luka dalam kejadian Jumat pagi itu SNR, 15, warga jetis, Kota Jogja dan AN, 16, warga Tegalrejo, Kota jogja.

Adapun empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HRP, 16, FRH, 16, BS, 13, dan AI, 17. Semuanya warga Kapanewon Mlati.

Ekspedisi Mudik 2024

Peristiwa perang sarung itu bermula saat keempat tersangka mengendarai dua sepeda motor. Mereka pulang dari mengisi obat petasan di wilayah Sinduadi, Mlati pukul 05.45 WIB.

Baca Juga : Hendak Perang Sarung, 8 Remaja di Solo Digulung Polisi

“Sesampainya di Kragilan Sinduadi, mereka melihat dua sepeda motor memenuhi jalan. Pengendara motor sedang sabet-sabetan sarung. Selanjutnya, pelaku AI mendekat dan menendang salah satu motor, namun tidak kena,” ujarnya, Senin (2/5/2022).

Pelaku mengejar motor yang dikendarai SNR dan AN. Saat itu, terjadi perang sarung antara pelaku dan korban dari motor dalam jarak dekat. “Selanjutnya terjadi sabet-sabetan sarung yang mengenai korban dan terjatuh,” katanya.

Setelah melihat korban terjatuh dari motor, pelaku langsung pergi. Akibatnya, korban SNR mengalami luka satu gigi copot, satu gigi patah, satu gigi mundur dan luka lecet-lecet. Korban lain, AN mengalami luka memar di kaki kanan.

Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Ngaglik. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua unit motor dan dua buah sarung milik pelaku.

Baca Juga : Mau Perang Sarung saat Sahur, 7 Remaja di Bantul Digulung Polisi

Polisi memproses pelaku secara hukum karena melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 170 KUHP dan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (1) UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Perang Sarung, Dua Anak Jadi Korban Luka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya