SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo OJK. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO--Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret resmi menyatakan virus corona baru atau Covid-19 sebagai pandemi. Keputusan tersebut diambil merujuk saat itu sudah lebih dari 118.000 kasus infeksi di lebih dari 110 negara dan wilayah di seluruh dunia dengan risiko persebaran global lebih luas.

Beberapa hari sebelum penetapan tersebut, pada Senin (2/3/2020) nama Indonesia masuk ke dalam negara yang terjangkit virus corona. Saat itu Presiden Joko Widodo mengumumkan virus corona menjangkiti dua warga Indonesia, tepatnya di kota Depok, Jawa Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Januari-Februari 2020, ketika Covid-19 di China mulai menghantui perekonomian global, namun geliat ekonomi di Indonesia masih terlihat relatif normal.

Memasuki kuartal II, perlambatan ekonomi makin terasa, apalagi setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). DKI Jakarta merupakan wilayah yang kali pertama menerapkannya, yakni pada 10 April.

Waktu itu, aktivitas yang melibatkan kumpulan orang dalam jumlah banyak dilarang. Sekolah tatap muka diganti dengan school from home, pekerja sebagian besar melakukan work from home.

Moda transportasi umum, mulai dari pesawat hingga kereta api terpaksa berhenti beroperasi. Gaung perayaan Idulfitri yang biasanya ramai dan menjadi penopang ekonomi dengan pergerakan pemudik, tahun ini terasa sunyi.

Inilah yang kemudian menyebabkan sektor transportasi mengalami kontraksi terparah selama kuartal II. BPS mencatat, transportasi dan pergudangan mengalami kontraksi hingga 30,84%. Sektor ini memberikan sumbangan sebesar 3,57% PDB.

Dilihat dari struktur PDB, hampir seluruhnya mengalami kontraksi. Konsumsi rumah tangga yang memberikan kontribusi 57,85% pada PDB tercatat mengalami kontraksi 5,51% pada kuartal II, padahal pada kuartal I masih mampu tumbuh 5,81%.

Pandemi juga mengguncang sektor ketenagakerjaan dengan bertambahnya jumlah pengangguran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak pada kenaikan pengangguran. Semenjak pandemi Covid-19 menghampiri Indonesia, sektor ketenagakerjaan terkena imbas yang luar biasa dahsyat.

Berdasarkan data di Kementerian Ketenagakerjaan, total pekerja yang tergulung gelombang PHK maupun dirumahkan mencapai 3,5 juta orang. Jika ditambah dengan 6,8 juta tingkat pengangguran terbuka angkanya mencapai 10,3 juta orang tanpa pekerjaan.

Di tengah kondisi perekonomian bangsa yang terguncang, pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait berupaya menyelamatkan roda ekonomi negeri.

Foto Komodo Adang Truk Di Proyek Pembangunan "Jurassic Park" Viral

Restrukturisasi Kredit

Sejak Maret 2020, OJK telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta memberi ruang gerak bagi sektor usaha dan masyarakat untuk bertahan di masa pandemi Covid- 19.

Dalam pernyataan tertulis, OJK menyebut restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun hingga 7 September 2020, dan diterima oleh 7,38 debitur. Nilai tersebut dirasakan sektor UMKM sebesar Rp360,59 triliun untuk 5,82 juta debitur, dan Rp523,87 triliun untuk 1,44 juta debitur dari sektor nonUMKM.

OJK juga secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi tidak hanya di pusat, namun juga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah-daerah.

Sejauh ini OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif dan forward looking, fokus dan terarah. Hal ini diharapkan bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berbagai kebijakan itu difokuskan untuk meredam volatulitas pasar keuangan, memberi ruang gerak sektor riil, menjaga stabilitas, dan optimalisasi peran serta memberi kemudahan bagi sektor jasa keuangan.

Untuk meredam volatilitas pasar keuangan, OJK memberlakukan pelarangan transaksi short selling, mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS, hingga Perubahan Batasan Auto Rejection (Asymmetric).

Kemudian guna memberi ruang gerak sektor riil, kebijakan yang berlaku antara lain Program Restrukturisasi Perbankan, Perusahaan Pembiayaan dan LKM, dan relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar.

Peluang Bisnis: Cuci Mobil Waterless Bisa Untung Rp25 Juta/Bulan

Jasa Keuangan

Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK diperkuat dengan kebijakan pemerintah di sisi fiskal melalui pemberian subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum. Hal ini juga ditopang oleh kebijakan moneter BI yang akomodatif melalui penurunan suku bunga acuan dan quantitative easing. Alhasil lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.

Selain itu kebijakan relaksasi kewajiban pelaporan bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah, serta imbauan tidak menggunakan debt collector dan pengembangan Ekosistem Digital UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya menjelaskan, OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan (Pasar Ekuitas dan Surat Utang) serta meringankan beban masyarakat termasuk pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan.

OJK mendorong untuk membangkitkan perekononomian nasional melalui pemulihan yang solid dan cepat dengan membuka aktivitas masyarakat secara bertahap dan terukur dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.



OJK juga mendukung program pemerintah dalam PEN dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK) baik dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan atau memiliki multiplier effect yang tinggi serta berperan menyalurkan program bansos kepada masyarakat.

OJK juga mempercepat digitalisasi sektor jasa keuangan (SJK) untuk merespons perubahan gaya hidup masyarakat dan proses bisnis di berbagai sektor yang sudah go digital di masa pandemi ini.

Ini Dia Hunian Vertikal Modern Berkonsep Islami Di Solo

Berangsur Membaik

Memasuki triwulan III 2020, stabilitas sistem keuangan (SSK) terlihat bisa terjaga sehingga menopang pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Perekonomian domestik juga secara berangsur-angsur membaik. Belanja Pemerintah pada triwulan III 2020 meningkat untuk bantuan sosial dan dukungan
UMKM dalam kerangka program PEN. Langkah tersebut mengurangi kontraksi pada konsumsi rumah tangga yang menunjukkan adanya perbaikan.

Meskipun investasi masih dalam tekanan, beberapa sektor menunjukan perbaikan, seperti sektor bangunan, seiring berlanjutnya berbagai Proyek Strategis
Nasional (PSN). Realisasi Belanja Pemerintah juga mengalami akselerasi pada triwulan III 2020 dengan pertumbuhan 15,5 persen (yoy), mencapai Rp1.841,1 triliun atau 67,2 persen dari anggaran.

Dari sisi moneter, BI melanjutkan kebijakan moneter dan makroprudensial yang longgar. Selama triwulan III 2020, suku bunga kebijakan BI 7 - Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) telah diturunkan sebesar 25 bps menjadi 4,00 persen. Ketahanan sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang baik dan terkendali ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Sementara OJK tetap fokus memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi potensi risiko terhadap SSK dan terus memitigasi dengan kebijakan countercyclical untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan.

Peran OJK di tengah pandemi Covid-19 memang sangat strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian bangsa. Seperti dilansir okezone.com, Direktur Riset CORE Piter Abdullah mengatakan, OJK sejak awal pandemi sudah cepat merespons dengan restrukturisasi kredit,  karena OJK sangat paham risiko dengan terbatasnya ekonomi, akan memilik dampak besar bagi sektor keuangan di kredit macet.

Piter menilai pemerintah dan OJK sudah mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan kapasitasnya di saat pandemi. Dengan integritas dan profesionalisme yang dimiliki, OJK diharapkan mampu dan terus menjalankan fungsi dan tugasnya untuk menjaga stabilitas ekonomi bangsa seiring harapan agar pandemi Covid-19 segera sirna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya