SOLOPOS.COM - Aurora Khoirunnisa, Dzakiyyah Nur Khaerani dari MA Muallimaat Muhammadiyah Yogyakarta. (Istimewa)

Pertumbuhan Financial Technology telah berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, bersamaan dengan pertumbuhan generasi millenial yang telah beranjak dewasa, sehingga dinilai menjadi pasar yang amat potensial.

Mengutip dari laman Bank Indonesia, Financial Technology atau FinTech merupakan hasil kolaborasi antara jasa keuangan dengan teknologi yang mengakibatkan adanya pengubahan model bisnis dari konvensional menjadi moderat, dari proses tatap muka dan secara langsung membawa uang kas, menjadi proses transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran dalam hitungan detik saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan National Digital Research Center (NDRC) mendefinisikan sebagai istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Inovasi yang dimaksud adalah inovasi finansial yang diberikan sentuhan teknologi modern. Konsep fintech yang mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial di yakinkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern.

Perkembangan fintech di Indonesia yang mengalami peningkatan yang positif membuat banyak orang mulai memilih fintech untuk layanan transaksinya. Menurut data dari Darmin Nasution selaku Menko Perekonomian diantara banyaknya fintech yang berkembang, Peer-to-Peer (P2P) Lending adalah jenis fintech yang mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan beberapa jenis fintech lainnya seperti payment, wealth management dan lainnya.

Peer to Peer Lending atau dikenal dan disingkat dengan P2P adalah suatu media di mana sebuah perusahaan yang akan menyatukan atau mempertemukan secara langsung seorang peminjam dengan pemberi dana tanpa kegiatan perantara seperti yang berlaku pada suatu bank. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyatakan perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia, baik dari sisi size maupun dari segi volume-nya merupakan yang paling pesat dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Ekosistem fintech berkembang cukup pesat dalam waktu relatif singkat. Hal ini didorong oleh beberapa faktor, di antaranya regulasi yang mendukung dari OJK dan Bank Indonesia (BI). Hal ini sangat mendukung inovasi-inovasi dari perusahaan-perusahaan fintech sehingga bermunculan beragam fintech, yakni fintech lending, fintech payments, fintech crowdfunding equity, dan lain sebagainya.

Financial Technology yang selama ini masuk dalam sistem keuangan konvensional, perlahan-lahan masuk ke sistem keuangan syariah. Peran financial technology (fintech) dinilai menjadi salah satu bagian yang mampu mendongkrak pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

FinTech Syariah merupakan kombinasi dari inovasi teknologi informasi dengan produk dan layanan yang ada pada bidang keuangan dan teknologi yang mempercepat dan memudahkan bisnis proses dari transaksi, investasi dan penyaluran dana berdasarkan prinsip-prinsip syariah. (Yarli dalam Hida Hidayanti, dkk,2019:03).

Beberapa nilai dasar dalam etika bisnis Islam yang disarikan dari inti ajaran Islam itu sendiri adalah, antara lain kesatuan (tauhid/unity), keseimbangan (equiliriry/adil), kehendak bebas (free will), tanggungjawab (responsbility), kebenaran, kejujuran (honesty).

Menurut Imam Ghazali, ada beberapa prinsip bisnis syariah , yaitu jika seseorang memerlukan sesuatu kita harus memberikan dengan laba minimal, jika perlu tanpa keuntungan, jika penjualan dengan kredit , maka sebaiknya jangan memaksa pembayaran jika pembeli belum mampu, jika membeli barang dari orang yang miskin , harga sebaiknya di lebihkan dan masih banyak lagi prinsip-prinsip syariah yang lain.

Dasar hukum FinTech Syariah terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, FinTech syariah juga mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (Mohammad Januar Rizki,Hukumonline.com,2020).

Sebagai umat Islam kita patut mengetahui perkembangan dari Financial Technology ini. Sebelum memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan pada produk-produk dalam perusahaan ini, perlu mencari tau apakah Financial Technology ini sejalan dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan Sunnah.

Melihat perubahan ini, tentu saja nasabah harus lebih banyak mempelajari rambu- rambu syariah di area Fintech, mulai dari akad, syarat, rukun, hukum, administrasi pajak, akuntansi hingga audit. Terdapat beberapa kendala dalam peningkatannya di Indonesia seperti kurangnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi dikarenakan karakter masyarakatnya yang masih bersifat tradisional.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia membuat Grand Strategy Perkembangan Pasar Perbankan Syariah di Indonesia berupa program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah demi membantu pemulihan ekonomi akibat pandemi. Dalam hal ini, peran financial technology (fintech) menjadi salah satu bagian yang mampu mendongkrak pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. FinTech dapat mendukung penguatan peran institusi keuangan mikro syariah. Selain itu, fintech juga dapat mendorong penciptaan usaha-usaha syariah baru, seperti bisnis pakaian muslim, ojek online berbasis syariah, bisnis travel haji dan umrah, dan lain sebagainya.

Ma’ruf Amin menegaskan bahwa inovasi fintech syariah sangat penting karena menyangkut pemanfaatan fintech dalam aktivitas ekonomi dan keuangan syariah nasional. Apalagi, industri keuangan syariah memiliki pasar yang sangat besar. Indonesia masuk dalam daftar 5 besar dunia untuk pasar kosmetik dan farmasi syariah, dengan total belanja US$ 4,8 miliar. Namun sayangnya, potensi ekonomi syariah yang besar itu belum dimanfaatkan. Contohnya industri makanan halal.

“Dengan potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sedemikian besar, maka diperlukan sarana teknologi keuangan serta proses digitalisasi transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tuturnya.

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa perkembangan financial technology tidak hanya terdapat pada fintech konvensional saja, namun sampai ini perkembangan financial technology berbasis syariah juga sudah mulai berkembang di masyarakat. Meskipun terdapat beberapa kendala dalam peningkatannya di Indonesia, namun fintech syariah tetap berusaha untuk melakukan inovasi agar dapat diterima dengan baik dan mengurangi kendala yang ada pada masyarakat.

FinTech Syariah memberikan keuntungan dalam banyak aspek, seperti memberi kemudahan dalam melakukan pembiayaan bagi para UMKM di Indonesia, para pengusaha UMKM selaku penerima pinjaman tidak perlu melakukan tatap muka langsung dengan pemberi pinjaman pada saat melakukan pembiayaan, sehingga kebutuhan financial dapat terpenuhi dengan mudah dan dilakukan sesuai dengan berdasarkan syariat islam.

Dan juga FinTech berperan aktif dalam pengembangan ekonomi syariah nasional, serta penguatan perusahaan startup yang dapat memperkuat rantai industri halal, sehingga dapat terciptanya ekonomi syariah berbasis infrastruktur teknologi. Dengan adanya FinTech Syariah ini di harapkan agar kedepannya dapat meningkatkan keuangan inklusif, dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta terwujudnya sistem pembayaran zakat secara non tunai, agar memudahkan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya