SOLOPOS.COM - Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.)

Solopos.com, JAKARTA — Enam perwira Polri diduga kuat membantu menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022), Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suhari, mengungkap peran keenam perwira Polri tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyebutkan Bareskrim Polri telah memeriksa 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga : Benarkah Ada Bunker Uang di Rumah Ferdy Sambo? Ini Kata Polisi

5 Klaster

Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi. Termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.

Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.

Klaster keempat, berperan menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Baca juga : Praktisi Kepolisian: Putri Sambo Gali Lubangnya Sendiri

Barang Bukti

Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.

“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Asep.

Setelah temuan ini, kata Asep, tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri adalah melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan.

Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.

“Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima [perwira diduga terlibat], bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali,” ujar Asep.

Baca juga : Misteri Percakapan Satu Jam Ferdy Sambo dan Istri Penentu Pembunuhan Brigadir J

Tersangka

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat.

Kelimanya, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya