Solopos.com, BOYOLALI -- Upaya perampokan taksi online di Boyolali, Minggu (8/3/2020) malam, gagal berkat kecerdikan sang sopir yang melawan dan tak lupa mencabut serta membawa kunci mobilnya saat lari.
Sopir taksi online bernama Muryanto, warga Tegaltemon, Jemowo, Musuk, Boyolali, itu nyaris jadi korban perampokan oleh penumpangnya di wilayah Salakan, Teras, Boyolali.
Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas
Penumpang bernama Paryanto alias Antok, warga Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo, sempat melukai Muryanto. Leher Muryanto dijerat pakai kabel dan tergores obeng.
Perutnya juga ditusuk menggunakan obeng. Namun, Muryanto berhasil melepaskan diri dan keluar dari mobilnya. Saat keluar mobil, Muryanto tak lupa mencabut kunci kendaraannya dan membawanya kabur.
Cawawali Pendamping Gibran Di Pilkada Solo 2020 Cucu PB XII?
Ketika Muryanto lari, Antok sempat mengejarnya. Tapi Muryanto berteriak minta tolong dan akhirnya ditolong warga lalu dilarikan ke rumah sakit. Warga juga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Aparat Polres Boyolali menangkap Antok malam itu juga di lokasi kejadian. Menurut penjelasan polisi saat ungkap kasus di Mapolres Boyolali, Senin (9/3/2020), Antok sempat kabur namun kembali lagi ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda.
Saat kembali ke lokasi itu lah, pelaku percobaan perampokan sopir taksi online ditangkap aparat Polres Boyolali.
Kronologi Percobaan Perampokan Taksi Online Boyolali
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengatakan kronologi kejadian itu bermula saat Antok memesan taksi online dari kawasan Rumah Sakit Pandan Arang Boyolali sekitar pukul 21.00 WIB. Saat melakukan order, pelaku meminta diantarkan menuju Salakan.
Innalilahi, Mantan Kapolsek Kebakkramat Karanganyar AKP Sutami Wafat
Sampai di sekitar Balai Desa Salakan, Antok menyerang dan menjerat leher Muryanto menggunakan kabel data dan meminta barang-barang milik Muryanto. Namun saat itu Muryanto berhasil melarikan diri keluar dari mobil.
Saat itu Muryanto sempat mencabut kunci kendaraan dan membawanya. Pada peristiwa tersebut, selain menjerat leher Muryanto pakai kabel, Antok sempat menggores leher dan menusuk perut Muryanto pakai obeng.
Antok belum mengambil barang apa pun milik Muryanto. Antok juga mengaku belum pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Atas kejadian itu Antok dijerat Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 365 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengn kekerasan dan atau penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Begal Grobogan Masih ABG, Rekaman CCTV Viral
Sementara itu, Antok mengaku sebenarnya ingin pulang ke rumah menggunakan taksi online. Namun karena uangnya tidak cukup dia akhirnya meminta diantar ke Salakan.
Dia mengaku niatnya melakukan perampokan melukai sopir taksi muncul saat berada di dalam mobil taksi online tersebut.
"Saya jerat pakai kabel, lalu saya kendurkan. Korban kemudian keluar, sampai di luar ngajak duel," kata dia.