SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana (dok. Solopos.com)

Perampokan Sragen, polisi membekuk perampok yang berkedok penjual wajan.

Solopos.com, SRAGEN — Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Sragen berhasil membekuk seorang perampok berkedok berjualan wajan atau alat penggorengan yang beraksi di Kalijambe pada bulan lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Sragen, Selasa (25/4/2017), tersangka perampok bernama Budi Prasongko alias Gerandong, 27, warga Dusun/Desa Trobayan, Kalijambe, itu ditangkap Senin (24/4/2017).

Gerandong ditangkap Tim Resmob di Dusun Bendungan, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen. Gerandong terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di Cengklik RT 005/RW 001 Desa Jetiskarangpung Kecamatan Kalijambe Sragen pada 14 Maret lalu.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sragen AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso menjelaskan kejadian itu bermula ketika Gerandong mendatangi rumah Eni Susilowati, 17, di Dusun Cengklik pada 14 Maret lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, Gerandong menjual wajan untuk biaya pengobatan ibunya. Dia sempat menawarkan wajan itu kepada Atik, 40, warga Dusun Sentulan, Desa Trobayan, namun ditolak.

Eni kemudian bermaksud mengambil uang untuk membeli wajan itu, sementara Atik pergi meninggalkan lokasi. Saat itulah, Gerandong menyusul masuk ke dalam rumah dan menutup pintu. Dia lantas mengancam Eni agar menyerahkan uang.

“Gerandong sempat memukul dan mendorong korban dengan tangan kosong hingga terjatuh. Dia juga sempat mencekik leher korban dengan seutas kabel sebelum meninggalkan lokasi,” terang AKP Supadi kepada Solopos.com. 

Pelaku meninggalkan lokasi dengan meninggalkan sepasang sandal, wajan, dan seutas kabel. Gerandong juga membawa kabur uang Rp 2 juta milik Eni namun dompet milik korban juga ditinggal di lokasi. Dengan petunjuk barang bukti dan keterangan korban, polisi mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap dalam kurun waktu lebih dari satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya