SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Perampokan Sukoharjo, polisi menduga perampok di rumah pensiunan PNS di Banaran lebih dari satu orang.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengatakan telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan di Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim berkesimpulan sementara pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap janda pensiunan PNS, Sunarmi, 67, itu dilakukan lebih dari satu orang. Selain itu, perampokan berlangsung pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Sementara penyebab kematian Sunarmi akibat tersumbatnya jalan napas. Pernyataan itu disampaikan Kapolres kepada wartawan yang menemuinya di Polres Sukoharjo seusai apel rutin, Senin (27/3/2017).

Kapolres menyebutkan perkiraan waktu perampokan itu didapat berdasarkan hasil autopsi jasad Sunarmi di RSUD dr. Moewardi, Solo, yang dilakukan Sabtu (25/3/2017) siang. “Autopsi dilakukan pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Hasilnya, korban diperkirakan sudah meninggal dunia selama 12 jam atau pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.”

Kapolres mengatakan Sunarmi pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB masih berkomunikasi dengan keluarganya. “Kejadian di Banaran murni perampokan walau di tubuh korban terdapat luka lebam dari benda tumpul tetapi tidak mematikan. Hasil pemeriksaan dokter forensik kematian korban akibat kekurangan oksigen karena jalan napas tersumbat. Mulut korban disumbat dan penuh dengan kain,” jelasnya.

Mantan Kasatlantas Polresta Yogyakarta ini menegaskan telah menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku. “Pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan lebih dari satu orang. Pelaku dimungkinkan dua orang dan sekarang anggota tim gabungan masih menyelidiki. Tim gabungan terdiri atas anggota intelijen dan reskrim. Petunjuk awal diketahui dari pelacakan tim K-9 atau tim satwa yang melakukan pengendusan dari rumah korban hingga titik awal pelaku masuk atau keluar rumah korban.”

Lebih lanjut, Kapolres menceritakan Sunarmi sempat dipukul pelaku berdasarkan bukti bercak darah di mukanya. “Anggota tim gabungan masih mendalami keterangan enam saksi dan informasi warga sekitar. Mudah-mudahan tak lama lagi pelaku ditangkap. Pelaku bisa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan pelaku menghilangkan nyawa orang lain, dan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan dilakukan berencana. Hukuman bisa seumur hidup,” tandasnya.

Kapolres menduga pelaku sangat hafal situasi dan kondisi Sunarmi. “Siapa pelaku apakah orang dekat, pelaku lama dan sebagainya semua bisa memungkinkan. Tunggu saja hasil kerja tim gabungan. Yang jelas pelaku hafal lokasi apalagi TKP merupakan lingkungan padat penduduk dan ramai. Pelaku juga diduga mengetahui pada Jumat [24/3/2017] korban mengambil uang pensiunan almarhum suaminya untuk persiapan [peringatan] 1.000 hari [kematian suaminya].”

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, menambahkan police line masih dipasang di rumah Sunarmi. “Pelaku paham sekali rutinitas korban.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya