SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Perampokan Semarang dilakukan dua tentara Kodam IV/Diponegoro yang dijatuhi majelis hakim Mahkamah Militer Mililer II-10 Semarang hukuman dipecat dari anggota TNI.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dua anggota Detasmen Intel (Danintel) Kodam IV/ Diponegoro, terdakwa perampok mobil pengiriman uang milik perusahaan jasa pengiriman uang PT Advantage Semarang senilai Rp4,88 miliar, dijatuhi hukuman dipecat dari anggota TNI. Mereka adalah Sertu TNI Thrisna Prihantoro dan Serda TNI Isac Korputi.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Kedua anggota Detasemen Intel Kodam IV/Diponegoro [Thrisna Prihantoro dan Isac Korpati] dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta pidana tambahan dipecat dari anggota TNI,” kata Penitera Mahkamah Militer Mililer II-10 Semarang, Kapten Chk, Tedy Markopolo di Semarang akhir pekan lalu.

Putusan hukuman terhadap kedua anggota TNI itu, lanjut dia, dibacakan ketua majelis hakim Letkol Chk. Erson Sinambela, dengan hakim anggota Letkol Chk. (k). Detty Suhardalimah dan Letkol Chk. Arwin Makal.

Ketua majelis hakim Erson Sinambela dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Thrisna Prihantoro dan Isac Korputi terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan.”Isac Korpati menerima putusan, sedangkan Thrisna Prihantoro mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta,” ujar Tedy.

Sertu TNI. Thrisna Prihantoro dan Serda TNI. Isac Korputi bersama dengan anggota Brimob Polda Jateng Brigadir Polisi, Supriyanto merampok uang milik PT Advantage senilai Rp4,88 miliar. Perampokan dilakukan di belakang penggilingan padi Hendra Setia, di Desa Kwagean, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Senin, 28 September 2015.

Petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng yang mendapat laporan kejadian itu dari korban Frandy, pegawai PT Advantage kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi meringkus Isac Korputi di sebuah hotel di kawasan Srondol, Semarang serta menyita uang hasil merampok senilai Rp1,342 miliar.

Dari hasil pengembangkan Isac, polisi kemudian meringkus Thrisna di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang dan menyita uang tunai Rp600 juta. Selanjutnya menangkap Supriyanto di Jogja dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta. Brigadir Pol. Supriyanto dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya