SOLOPOS.COM - Ilustrasi perampok berpistol. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perampokan Semarang yang dilakukan dua tentara Kodam IV/Diponegara terhadap mobil uang milik PT Advantage dengan kerugian Rp4,88 miliar belum juga disidangkan Pengadilan Militer II-10 Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dua anggota Detasmen Intel (Danintel) Kodam IV/ Diponegoro Sertu TNI Thrisna Prihantoro dan Serda TNI Isac Korputi, tersangka perampok mobil pengiriman uang milik perusahaan jasa pengiriman uang PT Advantage Semarang belum juga diadili. Oditur Militer II-10 Semarang berkomitmen kasus perampokan Semarang dengan kerugian Rp 4,88 miliar itu segera disidangkan menyusul sidang anggota Brimob komplotan mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pejabat Sementera (Pjs) Kepala Seksi Pengolahan Perkara Oditur Militer II-10 Semarang Mayor Chk Hari Catur di Semarang, Selasa (8/3/2016), menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus perampokan Semarang itu segera melimpahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang. “Saat ini sedang dilakukan penyusunan surat dakwaan. Pekan depan BAP dua tersangka [Thrisna Prihantoro dan Isac Korputi] akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang,” kata Mayor Chk Hari Catur.

Proses pelimpahan perkara dua anggota TNI perampok ke pengadilan, lanjut dia, menunggu turunnya surat saran pendapat hukum Panglima Kodam IV/Diponegoro selaku perwira penyerah perkara (Papera). “Surat dari Papera turun pekan lalu, terus ditindaklunjuti dengan penyusunan surat dakwaan tersangka, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang,” beber Catur.

BAP tersangka dua anggota TNI perampok tersebut, menurut dia, dijadikan menjadi satu berkas. Dengan dakwaan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Untuk menyidangkan dua anggota TNI tersebut telah ditunjuk oditur militer Mayor Chk Kemis,” ujarnya.

Bersama Anggota Brimob
Seperti diberitakan Semarangpos.com, dua anggota Kodam IV/Diponegoro itu bersama dengan anggota Brimob Polda Jateng Brigadir Supriyanto (saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang) melakukan perampokan uang milik PT Advantage senilai Rp4,88 miliar.

Kasus perampokan Semarang itu mereka lakukan di belakang penggilingan padi Hendra Setia Desa Kwagean, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Senin, 28 September 2015. Supriyanto saat itu bertugas mengawal pegawai Advantage Frendy Agus dan Tri Ivan mengambil uang di beberapa lokasi di Solo. Saat perjalanan pulang ke Semarang, Frendy minta diantar ke rumah seorang dukun pelipat ganda uang bernama Ngatimin di Dukuh Ngabean, Boyolali untuk menagih uang Rp3,5 juta, tapi yang bersangkutan tidak di rumah.

Supriyanto kemudian mengajak Frendy ke penggilingan padi di Tengaran dengan alasan rekannya sudah menemukan Ngatimin, sedangkan Tri Ivan ditinggal di rumah Ngatimin. Di penggilingan padi tersebut sudah menunggu Sertu Thrisna Prihantoro dan Serda Isac Korputi mengendarai mobil Toyota Avanza. Supriyanto kemudian menodongkan pistol ke Frendy. Isac memindahkan muatan uang ke dalam mobil Avanza.

Petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng yang mendapat laporan permpokan dari korban Frandy melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi meringkus Sertu Isac di sebuah hotel di kawasan Srondol, Semarang yang membawa uang hasil rampokan senilai Rp1,342 miliar. Mereka kemudian meringkus Thrisna di Bandungan, Kabupaten Semarang dan menyita uang tunai Rp600 juta, selanjutnya menangkap Supriyanto di Jogja dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya