SOLOPOS.COM - Ilustrasi perampokan (JIBI/Solopos/Dok.)

Perampokan Semarang yang melibatkan dua anggota Detasmen Intel (Danintel) Kodam IV/ Diponegoro belum disidangkan dengan alasan BAP belum lengkap.

Semarangpos.com, SEMARANG – Penahanan dua anggota Detasmen Intel (Danintel) Kodam IV/ Diponegoro Sertu TNI Thrisna Prihantoro dan Serda TNI Isac Korputi, tersangka kasus perampokan uang senilai Rp 4,88 miliar milik perusahaan jasa pengiriman uang PT Advantage Semarang diperpanjang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alasan perpanjangan penahanan ini, sebagaimana dikemukakan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kol. Inf. Zainul Bahar, adalah karena berkas acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka perampokan Semarang itu belum rampung. “Penahanan tersangka Thrisna Prihartoro dan Isac Korputi diperpanjang dari 120 Maret-18 April 2016. Ini merupakan perpanjang yang kali keenam,” katanya di Semarang, Rabu (23/3/2016).

Zainul lebih lanjut menyatakan BAP kedua tentara tersangka kasus perampokan Semarang itu sebenarnya sudah dilimpahkan ke Mahkamah Militer II-10 Semarang pada pekan lalu, tetapi dikembali karena dianggap belum lengkap. Mahkamah Militer II-10 meminta kepada Oditur II-10 Semarang agar melengkapi BAP dengan tanda tangan asli dari pengacara tersangka dari Bagian Hukum Kodam IV/Diponegoro.

“BAP akan segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali ke Mahkamah Militer II-10 Semarang. Mudah-mudah April sudah bisa disidangkan,” harap Kapendam.

BAP tersangka dua anggota TNI perampok tersebut dijadikan menjadi satu berkas, dengan dakwaan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Oditur Militer II-10 Semarang telah menunjuk Mayor Chk Kemis sebagai jaksa penuntut umum untuk menyidangkan dua tentara berstatus tersangka kasus perampokan Semarang itu.

Polisi Sudah Disidang
Seperti diberitakan Semarangpos.com, Sertu TNI Thrisna Prihantoro dan Serda TNI Isac Korputi bersama dengan anggota Brimob Polda Jateng Brigadir Supriyanto—saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang—melakukan perampokan uang milik PT Advantage senilai Rp4,88 miliar.

Perampokan dilakukan di belakang penggilingan padi Hendra Setia Desa Kwagean, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Senin, 28 September 2015. Supriyanto saat itu bertugas mengawal pegawai Advantage, Frendy Agus dan Tri Ivan mengambil uang di beberapa lokasi di Solo.

Saat perjalanan pulang ke Semarang, Frendy minta diantar ke rumah seorang dukun pelipat ganda uang bernama Ngatimin di dukuh Ngabean, Boyolali untuk menagih uang Rp3,5 juta, tapi yang bersangkutan tidak di rumah.  Supriyanto lalu mengajak Frendy ke penggilingan padi Hendra Setia Desa Kwagean, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang dengan alasan rekannya sudah menemukan Ngatimin. Tri Ivan ditinggal di rumah Ngatimin.

Di penggilingan padi tersebut sudah menunggu Sertu Thrisna Prihantoro dan Serda Isac Korputi mengendarai mobil Toyota Avanza. Supriyanto kemudian menodongkan pistol ke Frendy. Isac memindahkan muatan uang ke dalam mobil Avanza.

Petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng yang mendapat laporan kasus perampokan Semarang dari korban Frandy melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi meringkus Sertu Isac di sebuah hotel di kawasan Srondol, Semarang yang membawa uang hasil rampokan senilai Rp1,342 miliar. Ia kemudian meringkus Thrisna di Bandungan, Kabupaten Semarang dan menyita uang tunai Rp600 juta, selanjutnya menangkap Supriyanto di Jogja dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya