SOLOPOS.COM - Keluarga korban pembunuhan dan perampokan sopir taksi online saat menunggu persidangan di PN Semarang, Rabu (21/2/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Perampokan sekaligus pembunuhan terhadap sopir taksi online yang dilakukan dua pelajar SMK di Semarang telah memasuki tahap persidangan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Terdakwa kasus perampokan sekaligus pembunuhan terhadap sopir taksi online, IBR, 16, dan DIR, 15, dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), Harwanti, dan Zahri Ainiwati. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (21/2/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua terdakwa yang berstatus pelajar di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Semarang itu duduk di kursi pesakitan setelah dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan sekaligus perampokan sopir taksi online, Deni Setiawan, 32, warga Kampung Margorejo Timur, Kemijen, Semarang Timur. Aksi kejam itu dilakukan kedua terdakwa pada Sabtu (20/1/2018) lalu.

[Baca juga Terungkap, Pembunuhan Sopir Taksi Online Direncanakan Sejak Desember]

Kuasa hukum IBR, Jogi Panggabean, menilai tuntutan jaksa itu sudah maksimal untuk kasus pembunuhan yang diatur dalam Pasal 339 KUHP. “Tuntutan jaksa kami rasa sudah maksimal. Hukuman maksimal untuk kasus ini adalah penjara 20 tahun. Tapi karena mereka [terdakwa] masih anak-anak, tuntutannya kan setengah dari orang dewasa atau 10 tahun,” ujar Jogi saat dijumpai Semarangpos.com seusai persidangan.

Kendati demikian, Jogi mengaku siap memberikan pembelaan pada sidang pleidoi yang akan kembali digelar di PN Semarang, Jumat (23/2/2018) nanti. Ia berharap kliennya mendapat keringanan hukuman karena sudah menyatakan penyesalan atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang.

Di sisi lain, kakak kandung korban, Dewi, mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa itu. Ia menilai kedua terdakwa layak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

[Baca juga Haru, Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Diwarnai Histeria Istri Korban]

“Kami tidak terima. Tuntutan jaksa terkesan ringan dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Kami ingin keduanya dihukum mati kalau cuma penjara beberapa tahun tidak membuat jera,” ujar Dewi.

Sidang kasus perampokan disertai pembunuhan dengan terdakwa dua pelajar SMK di PN Semarang itu digelar secara tertutup. Hanya istri korban, Nur Aini, serta kuasa hukum kedua terdakwa dan beberapa aktivis perlindungan anak yang diizinkan masuk dalam sidang yang dipimpin Hakim Sigit Wahyudi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya