SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Perampokan yang disertai pembunuhan terhadap dokter RS Telogorejo Semarang membuat pelakunya dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Supardi, 22, terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap dokter RS Telogorejo yang juga staf pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nanik Tri Mulyani, dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Jaksa penuntut umum Indah Laila dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017), menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Tuntutan itu disampaikan jaksa setelah Supardi lolos untuk dakwaan pertama, yakni Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai dengan Tindak Pidana Lain.

Ekspedisi Mudik 2024

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kematian terhadap korban Nanik Tri Mulyani,” papar Indah Laila. Tuntutan 13 tahun penjara itu ia ajukan karena terdakwa sudah cukup lama bekerja pada korban. Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Dalam aksinya, terdakwa Supardi bersama seorang pelaku lain yang saat ini masih buron, Suparman, berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sebuah mobil. Kasus itu, di pengujung April 2017 lalu, sempat menggegerkan Semarang—terutama civitas academica Universitas Diponegoro (Undip), setelah jasad Nanik Trimulyani Arifin, 70, ditemukan di parit Desa Tanjunanom, Kabupaten Banjarnegara.

[Baca juga Dirampok, Dokter RS Telogorejo Ditemukan Tewas di Parit]

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Andi Oktavian, menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu berat. Padahal, lanjut dia, terdakwa bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana perampokan yang berbuntut pembunuhan Nanik Trimulyani Arifin itu.

Ia berkilah terdakwa Supardi hanyalah orang yang membantu Suparman sebagai pelaku utama perampokan yang berbuntut pembunuhan Nanik Trimulyani Arifin. Saat ini, Suparman masih buron. “Kami harapkan putusan hakim nantinya bisa memenuhi asas keadilan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya