SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Perampokan Semarang yang dilakukan Supriyanto akhirnya telah ditetapkan vonis.

Semarangpos.com, SEMARANG – Anggota Brimob Polda Jateng, Brigadir Pol Supriyanto telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. PN menjatuhkan hukuman satu tahun dan tiga bulan atau 15 bulan penjara kepada Supriyanto, terdakwa kasus perampokan mobil pengiriman uang milik PT Advantage Semarang senilai Rp4,88 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perampokan yang dilakukan Brigadir Pol. Supriyanto dilakukan bersama dua anggota Detasmen Intel (Danintel) Kodam IV/ Diponegoro Sertu TNI Thrisna Prihantoro dan Serda TNI Isac Korputi.

Kasus perampokan Semarang itu mereka lakukan di belakang penggilingan padi Hendra Setia Desa Kwagean, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Senin, 28 September 2015.

Supriyanto saat itu bertugas mengawal pegawai Advantage Frendy Agus dan Tri Ivan mengambil uang di beberapa lokasi di Solo. Saat perjalanan pulang ke Semarang, Frendy minta diantar ke rumah seorang dukun pelipat ganda uang bernama Ngatimin di Dukuh Ngabean, Boyolali untuk menagih uang Rp3,5 juta, tapi yang bersangkutan tidak di rumah.

Supriyanto kemudian mengajak Frendy ke penggilingan padi di Tengaran dengan alasan rekannya sudah menemukan Ngatimin, sedangkan Tri Ivan ditinggal di rumah Ngatimin. Di penggilingan padi tersebut sudah menunggu Sertu Thrisna Prihantoro dan Serda Isac Korputi mengendarai mobil Toyota Avanza. Supriyanto kemudian menodongkan pistol ke Frendy. Isac memindahkan muatan uang ke dalam mobil Avanza.

Petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng yang mendapat laporan permpokan dari korban Frandy melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi meringkus Sertu Isac di sebuah hotel di kawasan Srondol, Semarang yang membawa uang hasil rampokan senilai Rp1,342 miliar.

Mereka kemudian meringkus Thrisna di Bandungan, Kabupaten Semarang dan menyita uang tunai Rp600 juta, selanjutnya menangkap Supriyanto di Jogja dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya