SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Perampokan Semarang yang melibatkan dua anggota Detasmen Intel (Danintel) Kodam IV/ Diponegoro mulai disidankan di Mahkamah Militer II-10 Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dua anggota TNI dari Detasmen Intel (Danintel) Kodam IV/ Diponegoro, terdakwa perampokan uang senilai Rp 4,88 miliar milik perusahaan jasa pengiriman uang PT Advantage Semarang menjalani persidangan di Mahkamah Militer II-10 Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua anggota TNI itu adalah Sertu TNI Thrisna Prihantoro dan Serda TNI Isac Korputi. Agenda persidangan pemeriksaan terhadap para saksi. Sidang dipimpin ketua mejalis hakim Letkol Chk. Erson Sinambela, dengan hakim anggota Letkol Chk. (k). Detty Suhardalimah dan Letkol Chk. Arwin Makal.

“Dari 16 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, yang telah diperiksa empat orang,” kata Penitera Mahkamah Militer Mililer II-10 Semarang Kapten Chk, Tedy Markopolo di Semarang, Senin (23/5/2016).

Dari empat orang saksi yang dimintai keterangan, lanjut dia, termasuk anggota anggota Brimob Polda Jateng, Brigadir Supriyanto yang menjadi otak perampokan uang milik PT Advantage Semarang. Brigadir Supriyanto telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara. “Persidangan ditunda pada 7  Juli 2016, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Tedy.

Oditur militer Mayor Chk. Kemis dalam surat dakwaanya menjerat dua anggota TNI tersebut melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Sertu TNI Thrisna Prihantoro dan Serda TNI Isac Korputi bersama dengan anggota Brimob Polda Jateng Brigadir Supriyanto melakukan perampokan uang milik PT Advantage senilai Rp4,88 miliar. Perampokan dilakukan di belakang penggilingan padi Hendra Setia Desa Kwagean, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Senin, 28 September 2015.

Petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng yang mendapat laporan permpokan dari korban Frandy dari PT Advanteg kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Polisi meringkus Sertu Isac di sebuah hotel di kawasan Srondol, Semarang yang membawa uang hasil rampokan senilai Rp1,342 miliar. Mereka meringkus Thrisna di Bandungan, Kabupaten Semarang dan menyita uang tunai Rp600 juta, selanjutnya menangkap Supriyanto di Jogja dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya