SOLOPOS.COM - Ilustrasi tentara terlibat jaringan narkoba (seattle.cbslocal.com)

Perampokan truk di Salatiga diungkap pelakunya oleh polisi anggota Polres Kendal dengan meringkus dua tersangka pelakunya.

Semarangpos.com, KENDAL – Polisi anggota Polres Kendal meringkus dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dari kelompok Lampung yang belum lama ini merampas truk di wilayah Kota Salatiga. Dua tersangka itu adalah Dd, 38, warga Palembang dan Bm, 47, warga Lampung Metro. Polisi juga merampas satu unit mobil Suzuki APV dengan pelat nomor BE 2853 TD, dan uang tunai Rp14 juta sebagai barang bukti kasus.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendal. AKP Fiernando Ardyansah mengatakan tersangka ditangkap dalam sebuah razia di Jl. Raya Soekarno-Hatta, Kendal, Selasa (28/6/2016) malam. “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan bersama dengan anggota Reserse Unit Kejahatan Dan Kekerasan [Jatanras] Polda Jateng,” katanya sebagaimana dipublikasikan Tribratanewspoldajateng.com.

Para tersangka pencoleng itu, sebelumnya terlibat kasus perampasan truk bermuatan telur di wilayah Kota Salatiga. Menurut Fiernando, penangkapan terhadap kedua penjahat itu bermula dari permintaan Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polda Jateng Kompol Priyo Utomo untuk membantu melakukan penyelidikan pelaku curas di Salatiga yang kemungkinan masih berkeliaran di jalanan Jateng.

Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan memerintahkan anggota Reskrim, Dalmas Satuan Sabhara, Satuan Lalu Lintas, dan Resmob untuk melakukan razia di jalan raya. Razia yang dilangsungkan di depan Mapolres Kendal mencegat mobil Suzuki APV dengan pelat nomor BE 2853 TD warna merah marun karena dicurigai sesuai mobil yang digunakan pelaku curas di Salatiga.

“Saat dilakukan pemeriksaan mobil yang dikendarai Dd dan Bm ternyata benar pelaku curas di Salatiga. Kami juga menemukan uang tunai Rp14 juta,” ujar Fiernando.

Kapolres Kendal AKBP. Maulana Hamdan menjelaskan tersangka Dd dan Bm dalam keterangan kepada penyidik kepolisian mengakui perbuatan mereka mencuri dengan kekerasan satu unit mobil truk di wilayah Kota Salatiga bersama tersangka lainnya berinsial Nt, Ng asal Malang, dan Dy asal Lampung yang masih dalam pencarian. “Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa oleh anggota Subdit Jatanras Polda Jateng untuk pengembangan dan mencari tersangka lainnya yang belum tertangkap,” ujar Maulana Hamdan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya