SOLOPOS.COM - Anggota Polres Pacitan memperlihatkan tersangka perampokan toko emas, Dani Suhendar (kedua kanan), warga RT 002/RW 010 Dusun Tawang Wetan, Desa Sidomulyo, Ngadirojo, Pacitan, Rabu (16/3/2016). (polrespacitan.com)

Perampokan Pacitan tiga tahun silam di toko emas di Desa Jetak akhirnya terungkap, otak di balik aksi kejahatan itu tertangkap.

Madiunpos.com, PACITAN — Dani Suhendar, seorang nelayan asal RT 002/RW 010 Dusun Tawang Wetan, Desa Sidomulyo, Ngadirojo, Pacitan, ditangkap aparat Satreskrim Polres Pacitan setelah tiga tahun menyandang status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dani Suhendar merupakan salah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di toko emas di Dusun Krajan, Desa Jetak, Tulakan, Pacitan, tiga tahun silam.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukinto Herman, mengatakan tersangka ditangkap polisi saat berkunjung di rumah warga di Pantai Watukarang, Pringkuku.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kasus perampokan toko emas di Pasar Jetak tiga tahun lalu, Dani Suhendar memainkan peran cukup penting yaitu sebagai pemetak lapangan. Selain itu, tersangka juga diduga menjadi otak dalam kasus tersebut.

“Dani Suhendar mempersiapkan sepeda motor merek Suzuki Satria FU dan Yamaha Jupiter MX, membawa kelengkapan berupa helm dan masker penutup wajah yang digunakan tersangka Asep dan Endu dalam melancarkan aksinya mencuri toko emas pada Minggu [3/11/2013]. Seluruh persiapan pencurian yang menyiapkan Dani Suhendar, dia sangat paham medan di wilayah Desa Jetak,” jelas dia kepada wartawan, Rabu (16/3/2016).

Herman menyampaikan setelah melancarkan aksinya itu, Dani juga membawa kabur tersangka Endu dan Asep dari kejaran polisi melalui jalur laut menuju Pantai Gesingan, Yogyakarta. Namun, Endu dan Asep berhasil ditangkap terlebih dahulu.

Selama menjadi buronan, Dani sempat bersembunyi di Jakarta dan menyaru sebagai nelayan. Penyamaran Dani ini sempat membuat polisi terkecoh.

“Berbekal informasi atas pengembangan penyidikan dari tersangka Endu dan Asep, kedok tersangka akhirnya terkuak. Hingga akhirnya kami berhasil meringkus tersangka saat berada di Pantai Watukarung,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Rabu.

Lebih lanjut, Herman menyampaikan tersangka Dani terancam dikenai pasal berlapis. Tindakan Dani sebagai fasilitator tindak kejahatan yang dilakukan Endu dan Asep akan dikenai pasal 365 Jo pasal 56 atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini tersangka Dani diamankan di ruang tahanan Mapolres Pacitan dan menunggu proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.

Untuk diketahui, aksi perampokan terjadi pada Minggu (3/11/2013) sekitar pukul 05.45 WIB di toko emas milik Sugiono.

Dalam melancarkan aksinya, dua pelaku perampokan menggunakan senjata api jenis pistol. Sebelum berhasil menguras perhiasan di toko emas itu, pelaku sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan hingga satu peluru pistol mengenai pantat Sugiono.

Dalam aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur seluruh perhiasan senilai Rp824 juta. Dari hasil tindak kejahatan itu, tersangka Dani mendapat Rp30 juta yang digunakan untuk membayar utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya