SOLOPOS.COM - Kedua pelaku pembegalan di wilayah Madiun yang ditangkap polisi Polrestabes Surabaya. (tribratanewsjatim.com)

Perampokan Madiun, dua pembegal di Madiun menggunakan umpan seorang wanita dalam melancarkan aksinya.

Madiunpos.com, MADIUN — Anggota Unit Crime Hunter Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku begal yang beraksi di Kota Madiun beberapa waktu lalu. Modus operandi yang digunakan pembegal ini yaitu memancing korban dengan seorang wanita dan sebelumnya sudah janjian melalui media sosial Facebook.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua pelaku tersebut yaitu SP, 38, warga Kelurahan Tanjung Mulya, Kecamatan Koto, Lampung Tengah dan RD, 18, warga Jl. Sentul, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kapolsek Gayungan, Kompol Esti Setija Oetami, mengatakan kedua pelaku ini ditangkap di depan Masjid Agung Surabaya saat akan menjual hasil kejahatan. Dari pengakuan pelaku, sudah beraksi sedikitnya dua kali membegal di wilayah Kota Madiun.

Dia mengatakan modus operandi yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan menggunakan umpan seorang wanita. Dan sebelumnya, perempuan yang dijadikan umpan tersebut memancing korban dengan janjian melalui Facebook.

“Dari keterangan pelaku, untuk melancarkan aksinya, mereka menggunakan seorang wanita sebagai umpan. Sedangkan sasaran korban dicari melalui Facebook,” kata dia kepada wartawan, Rabu (17/8/2016).

Dia menyampaikan setelah mendapatkan sasaran korban, perempuan itu akan membuat janji untuk ketemuan dengan korban yang sebelumnya telah berkomunikasi melalui Facebook. Setelah perempuan bertemu korban, perempuan itu akan mengatakan untuk pergi ke suatu tempat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor korban.

“Setelah sampai di jalan yang sepi tersebut, barulah kedua pelaku ini langsung menghadang korban dengan menodongkan senjata tajam berupa sebilah pisau,” jelas Esti yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanewsjatim.com, Kamis (18/8/2016).

Setelah korban ketakukan dan pasrah atas ancaman pelaku, selanjutnya korban diikat dan juga mata serta mulutnya dilakban. Dua pelaku bersama perempuan yang menjadi umpan itu kabur dengan membawa kendaraan milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AE 4339 BU, KTP, HP, STNK milik korban, dan beberapa kunci. Kedua pelaku juga dibawa ke Mapolsek Gayungan untuk dimintai keterangan.

“Karena tempat kejadian perkara (TKP) bukan di Surabaya, rencananya kedua pelaku dilimpahkan ke Polres Madiun untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya