SOLOPOS.COM - Enam tersangka kasus perampokan juragan sapi di Kabupaten Klaten, diperlihatkan kepada wartawan saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, di Semarang, Jateng, Senin (9/11/2015). Polisi meringkus enam tersangka komplotan perampok yang dikenal cukup sadis karena tidak segan melukai korbannya, dan menyita barang bukti satu senjata api rakitan bersama belasan butir peluru. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Perampokan Klaten, Direskrimum Polda Jateng menangkap enam pelaku perampokan yang terjadi di Klaten menjelang Idul Adha lalu.

Solopos.com, SEMARANG–Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus enam pelaku perampokan juragan penjual sapi di Kabupaten Klaten yang terjadi menjelang Idul Adha lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol. Gagas Nugraha, mengatakan komplotan tersebut cukup sadis karena tidak segan melukai korban dengan senjata api. polisi juga menyita senjata api revolver rakitan bersama belasan butir pelurunya.

“Komplotan ini sudah merencanakan dengan matang aksinya. Para anggotanya punya peran masing-masing,” ujar dia kepada wartawan di Mapolda Jateng, seperti dilansir Antara, Senin (9/11/2015).

Keenam pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing Suroto, 39 warga Waringin Barat, Lampung; Muchlisin, 33 warga Teras, Klaten; Royyan Hasan, 26, warga Sleman, Yogyakarta; Awang Purnomo Bakti, 29, warga Sleman, Yogyakarta; Zaenudin Al Muarif, 24, warga Ceper, Klaten; serta Andi Prasetya, 21, warga Delanggu, Klaten.

Gagas menjelaskan dua dari enam pelaku komplotan ini berperan sebagai eksekutor, sementara sisanya berperan untuk mencari sasaran. “Aksi pelaku ini brutal, sempat menembak ke atas seperti koboi,” ujar dia.

Bahkan, lanjut dia, pedagang sapi bernama Ngatmo yang menjadi korban sempat ditembak pelaku. Ia menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni mengintai korbannya sejak berada di Pasar Hewan Jatinom Klaten.

Ketika korban keluar pasar, kata dia, yang berperan sebagai eksekutor langsung mengikuti korban dan melancarkan aksinya.

Dari pengakuan tersangka, menurut Gagas, senjata api rakitan yang digunakan untuk beraksi tersebut dibeli di Lampung beserta 18 butir peluru. “Masih ditelusuri asal senjata api ini. Ada kemiripan dengan kasus yang sebelumnya pernah diungkap,” katanya.

Sementara uang hasil rampokan, kata dia, dibagi ke seluruh anggota dengan besaran sekitar Rp3 juta per orang. Komplotan ini, lanjut Gagas, sudah beraksi berulang kali di wilayah Surakarta dan sekitarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya