SOLOPOS.COM - Lima perampok spesialis minimarket lintas daerah bersama barang bukti saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Rabu (12/3/2014). Pelaku nekat merampok dengan berbekal senjata tajam dan senjata api mainan. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN–Polres Klaten meringkus lima perampok spesialis minimarket, Rabu (12/3/2014) pagi. Kelima perampok yang diciduk tersebut adalah warga Caturtunggal, Depok, Sleman, Miftahul Latif, 27, warga Prawirodirajan, Gondomanan, Yogyakarta, Andri Wardanto Saputra, 28, warga Gedongkiwo

Mantrijeron, Yogyakarta, Gunawan, 31, warga Kampung Jawa, Pesisir Tengah, Lampung Barat, Yulius Sudiro, 27 dan warga Papahan, Tasikmadu, Karangayar, Rizqi Umar Hamzah, 23.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mengatakan  keempat pelaku memang berniat merampok minimarket yang ada di Klaten utara. Tersangka juga mengaku bahwa masih ada satu orang tersangka yang sering terlibat dalam perampokan sebelumnya. Atas informasi tersebut, polisi langsung meluncur ke lokasi dan menangkap satu tersangka yang merupakan warga Papahan, Tasikmadu, Karangayar, Rizqi Umar Hamzah.

“Kelima tersangka telah melakukan empat kali perampokan di minimarket yang ada di sejumlah daerah seperti Yogyakarta dan Magelang,” paparnya saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Rabu.

Minimarket yang pernah dirampok tersebut adalah Indomaret di Jl Solo-Jogja sekitar Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, Indomaret di Muntilan, Magelang, Indomaret di sekitar Akmil Magelang dan Alfamart depan UMY di Jl. Rringroad Utara Yogyakarta.

“Sedangkan, upaya perampokan di Indomaret yang ada di Plembon, Ketandan, Klaten Utara gagal karena kepergok polisi saat patrol,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan modus yang dijalankan tersangka adalah menodong karyawan minimarket dengan senjata tajam dan pistol mainan yang mereka bawa. Tersangka kemudia memaksa karyawan mengeluarkan sejumlah uang dan barang berharga ada di minimarket tersebut.

“Bahkan, pelaku tidak segan melukai korbannya jika tidak segera dituruti keinginannya. Salah satu korbannya bahkan pernah dipukul dengan pistol mainan sampai gagangnya pecah,” tandasnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya