SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana menunjukkan barang bukti perampokan CV Vinoli Makmur (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana menunjukkan barang bukti perampokan CV Vinoli Makmur (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana menunjukkan barang bukti perampokan CV Vinoli Makmur (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tiga tersangka perampokan yang tertangkap yakni Heri Winarno, Aryadi dan Tri Nuryanto, awalnya berniat beraksi di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berada di sebelah gudang minyak goreng PT Vinoli Makmur. Lantaran belum mengetahui situasi kantor BRI, mereka mengubah sasaran perampokan yakni PT Vinoli Makmur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Barang bukti (BB) yang disita polisi berupa uang tunai senilai Rp753.262, enam unit telepon genggam, dua palu besi, linggis dan pipa besi, pelat nomor mobil H 9075 CM, brankas uang, tas hitam dan mantel bewarna abu-abu.

“Para tersangka dibekuk di rumah mereka masing-masing, kecuali Heri yang ditangkap sebelumnya. Uang hasil kejahatan tersebut disimpan di dalam kandang ayam di rumah AR [Aryadi]. Saksi yang diperiksa 12 orang, termasuk Heri,” jelas Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (22/10/2013).

Tersangka Heri Winarno mengatakan ia berniat merampok perusahaan tempatnya bekerja lantaran sakit hati. Sebelumnya, Heri ingin meminjam uang ke kantor untuk keperluan sehari-hari senilai Rp5 juta. Keinginan tersebut pupus karena kantornya menolak.

Lantaran sakit hati, ia langsung mengajak tiga tetangganya untuk merencanakan perampokan.

“Saya ingin pinjam uang Rp5juta tapi tak dikasih, saya sakit hati karena saat itu benar-benar lagi butuh uang,” terangnya.

Sementara itu, seorang rekan kerja Heri, Sunarman, menuturkan tak menyangka Heri Winarno menjadi dalang perampokan di perusahaannya sendiri. Selama ini, Heri tak pernah berselisih dengan karyawan PT Vinoli Makmur lainnya.

Saat kejadian, Heri bertugas pada sif siang yakni antara pukul 14.00 WIB-22.00 WIB. Menurutnya, ada empat anggota satpam yang bertugas secara bergiliran setiap hari.

“Saya juga tak menyangka karena Heri orangnya cukup baik. Saya juga sering mengobrol dan minta rokok, sama seperti karyawan lainnya enggak ada yang aneh. Heri bekerja di sini [PT Vinoli Makmur] sekitar enam tahun,” ujar Sunarman.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya