SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA-Dua pelaku perampokan Pegadaian Ngampilan, Yogyakarta Iwan dan Fahmi masih diburu. Iwan diketahui sebagai pimpinan pelaku perampokan. Namun 5 orang pelaku sudah diamankan. Mereka masih ditahan di Mapolda Metro Jaya, sebelum diserahkan ke Polda DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Para pelaku yang ditahan yakni Chandra (29), Rian Kurniawan (32), Hatta (26), Jamudin (40), David (35). Dua tersangka ditembak mati yakni Ali Sanjaya (32) dan Darmawan (28).

“Saat ini Ditreskrim Polda Metro dan DIY mengembangkan kasus dan kepemilikan senjata. Dua TSK masih DPO bernama Iwan Setiawan dan Minak Raden,” tuturnya.

Para pelaku melakukan aksinya pada Selasa (2/4) di Pegadaian Ngampilan. Mereka menggondol uang dan emas Rp 6,7 miliar. Mereka ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya