SOLOPOS.COM - Dua tersangka perampokan toko emas di Andong, Boyolali. (JIBI/Solopos/Insetyonoto)

Solopos.com, SEMARANG – Kasus perampokan toko emas Boyolali terkuak. Petugas Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus dua tersangka pelaku perampokan Toko Emas Dadi Luwes, Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali.

Mereka adalah Zaenal Mar’i, 42, warga Dusun Premban RT 001/RW 004, Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur dan Sunaryo, 34, warga Dukug Bulak Banteng II Pratama Raya No. 5 RT 011/RW 008, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Pada 22 April 2012 silam, mereka merampok Toko Emas Dadi Luwes dan menggondol sekitar tiga kg emas dan uang tunai Rp52 juta dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Para tersangka kelompok dari Surabaya, ini merupakan kelompok baru,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Dwi Priyatno dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (27/11/2013).

Untuk mengantisipasi kawanan penjahat dari luar provinsi yang masuk ke Jateng, Kapolda telah menginstruksikan anggota Polda memperketat wilayah perbatasan. “Penjagaan supaya diperketat serta melakukan patroli polisi dalam skala besar,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jateng, AKPB A. Liliek Darmanto, menambahkan penangkapan tersangka dilakukan tim reserse yang dipimpin Direktur Reseresre Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Purwadi Arianto yang bekerjasama dengan Polda Jatim. “Tersangka ditangkap di dua tempat terpisah rumahnya di Malang dan Surabaya,” tandas dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan pelat nomor N 2819 GI, 36 gelang emas, 11 buah kalung emas, dan 36 buah cincin emas. Selain itu ada sembilan liontin emas, enam buah anting emas, uang tunai Rp1,8 juta, delapan gelang emas, dua buah kalung, dan dua buah cincin emas. “Tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” kata Kabid Humas.

Menurut Liliek, sebelum beroperasi telah melakukan pengamatan target sasaran toko emas yang akan dirampok. Kemudian pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wib, tersangka beraksi membobol tembok toko emas menggunakan bor yang telah dipersiapkan. Setelah masuk ke dalam toko, mereka merusak brangkas toko serta mengambil perhiasan emas dan uang tunai yang berada di brangkas. “Target sasaran tersangka khusus toko emas,” ungkap dia didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jateng, Kompol. Arman Asmara.

Dalam catatan kriminal Polda Jateng, kelompok Zaenal Mar’i dan Sunaryo pada 18 Juli 2013 membobol toko emas Gajah di Jl. Jenderal Sudirman Barat, kompleks Pasar Pon, Purwokerto, dan menggondol 100 gram emas. Pada 10 Oktober 2013, mereka membobol Toko Emas Ikan di Jl. Raya Sragi, Kabupaten Pekalongan, dan menyikat sekitar 9,4 kg emas serta uang tunai Rp100 juta. Total kerugian akibat aksi itu mencapai Rp2 miliar. Tersangka Zaenal menyatakan uang hasil kejahatan telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”Sedang perhiasan emas, sebagian ada yang dipakai sendiri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya