SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelidikan perampokan toko emas. (JIBI/Solopos/Antara)

Perampokan bersenjata Cilacap terjadi Rabu (25/11/2015) pagi di dua toko emas.

Kanalsemarang.com, CILACAP– Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menemukan satu proyektil dan empat selongsong peluru di sekitar lokasi perampokan dua toko emas.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Untuk sementara jenis FN namun kami belum tahu apakah ini FN rakitan atau FN asli,” kata Kepala Satreskrim Polres Cilacap Ajun Komisaris Agus Sulistiyanto di Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, Rabu (25/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, pelaku perampokan tersebut diperkirakan berjumlah enam orang yang menggunakan sepeda motor.

Menurut dia, seluruh pelaku mengenakan helm untuk menutupi wajah mereka.

“Empat orang masuk ke dalam toko sedangkan dua orang lainnya berjaga-jaga di luar,” katanya.

Setelah mereka beraksi di Toko Emas Naga Putri serta Toko Emas Adil dan Bintang, kata dia, kawanan perampok itu mencoba kabur namun dihalang-halangi oleh seorang satpam Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Danasri yang berlokasi tidak jauh dari tempat itu.

Akan tetapi, lanjut dia, kaki kanan satpam bernama Muslimin itu terkena peluru yang ditembakkan kawanan perampok tersebut.

“Selain melukai satpam, kawanan perampok itu juga menembak salah seorang karyawan toko emas bernama Sumardi [bukan Suwardi seperti yang diwartakan sebelumnya] dan mengenai bagian perut. Kedua korban telah dibawa ke rumah sakit di Banyumas,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sasaran perampokan adalah toko emas, bukan bank.

“Dua toko emas tersebut lokasinya berdekatan dan kebetulan saat itu masih pagi, kemungkinan masih sepi. Toko emasnya sudah buka, mungkin kondisi pasar masih sepi saat itu,” jelasnya.

Disinggung mengenai jumlah kerugian material akibat perampokan di dua toko emas tersebut, dia memperkirakan berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya