SOLOPOS.COM - Pengadilan Negeri Solo (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

Pengadilan Negeri Solo (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO- Adi Pradana Wiliem Singgih, 24, salah satu terdakwa kasus perampokan di Toko Emas Kausar dan Aladin, kawasan Pasar Jongke, Laweyan, dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sutarno dan Budi Sulistyo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (20/3).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut JPU, terdakwa Adi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Oleh sebab itu, terdakwa telah melanggar pasal 365 ayat (1) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain terluka bahkan meninggal dunia.
“Dari keterangan sejumlah saksi, terdakwa secara sah ikut bersama-sama merencanakan dan melakukan perampokan di toko emas tersebut,” papar Budi dihadapan majelis hakim yang diketuai Elly Endang Dahliani, di PN Solo, Selasa.

Dalam melancarkan aksi kejahatan, kata Budi, terdakwa bersama tujuh pelaku lain datang ke lokasi sasaran atas perintah ayah terdakwa yakni William Singgih (tersangka yang tertembak mati di Surabaya-red).

Tidak hanya itu, kata Budi, perampokan di dua toko emas menyebabkan satu orang pembeli tewas akibat ditembak oleh kawanan perampok yang sebagian menjalani persidangan dan sebagian lagi buron.

Mendengar tuntutan tersebut, Adi yang didamping tim penasehat hukum yakni Rohadi dan Syukron Abdul Kadir, akan membacakan materi pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar Selasa, (27/3) mendatang.

Seperti diberitakan, terdakwa Adi Pradana Wiliem Singgih, 24, warga Peterongan, Semarang ini melakukan aksi kejahatan dengan merampok dua toko emas di kawasan Pasar Jongke, 1 Mei 2008, pukul 14.00 WIB. Dalam aksi tersebut, terdakwa bersama ketujuh komplotan berhasil menggasak perhiasan emas seberat 10 kg dan uang tunai Rp7 juta.

Para pelaku merampok sekakigus beberapa kali melepaskan tembakan di lokasi toko emas sehingga melukai pembeli dan menyebabkan satu orang meninggal dunia yakni Ranum Oetomo, 22, warga Talang, Banaran, Grogol, Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya