SOLOPOS.COM - Tersangka perampokan dan pembunuhan di gudang rokok di Jl. Brigjend Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, berinisial RS alias S, 21, warga Tekil RT 002/RW 007 Sembukan, Sidoharjo, Wonogiri, menjalani rekonstruksi, Selasa (30/11/2021) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Satreskrim Polresta Solo, Selasa (30/11/2021), menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus dugaan perampokan dan pembunuhan di gudang rokok di Jl. Brigjend Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, yang mengakibatkan satpam, Suripto, meninggal dunia.

Reka adegan dilakukan oleh tersangka RS alias S, 21, warga Tekil RT 002/RW 007 Sembukan, Sidoharjo, Wonogiri. Tersangka yang notabene pernah menjadi rekan kerja korban di gudang rokok tersebut menjalani rekonstruksi sebanyak 69 adegan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rekonstruksi diawali dengan keberangkatan tersangka dari rumahnya menuju gudang rokok di Serengan mengendarai sepeda motor Honda Supra GTR pada Minggu (14/11/2021) pukul 22.00 WIB. Tersangka yang sendirian tiba sekitar pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Perampok yang Bunuh Satpam Gudang Rokok di Solo Ternyata Banyak Utang

Dikarenakan mengetahui warung bakso di depan gudang masih buka, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke Solo. Dia berkeliling Solo sembari menunggu warung bakso tutup. Pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB tersangka kembali.

Saat itu warung sudah tutup, sehingga dia bisa melancarkan aksi yang sudah direncanakannya. Tersangka memarkir sepeda motornya di dekat warung hik atau angkringan yang berada di seberang gudang. Setelah itu dia berjalan mendekati gudang.

Tapi dia tidak masuk dari pintu depan gerbang gudang yang diincarkan, melainkan dari pabrik atau gudang di sebelahnya. Dia menggunakan kursi kecil yang menumpuk di lokasi itu untuk membantunya menaiki pintu gerbang setinggi 2,25 meter.

Baca Juga: Terkuak, Perampok Gudang Rokok Solo Buang Brankas ke Sungai di Wonogiri

Setelah berhasil masuk ke pabrik/gudang itu, tersangka memanjat pagar samping gudang yang diincarnya dengan bantuan tumpukan kayu (palet). Palet itu dia letakkan dengan posisi miring agar dirinya bisa menggapai ujung dari tembok samping gudang.

Tembok samping gudang itu setinggi lebih kurang 3,75 meter, sehingga sebenarnya tidak mudah bagi orang untuk naik maupun turun. Namun ternyata bagi tersangka yang sudah tersulut oleh dendam, tembok setinggi itu tak menghalangi niatnya.

Setelah berhasil memasuki kompleks gudang yang diincarnya, tersangka lantas masuk ke dalam gedung. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersangka oleh penyidik, dalam menjalankan aksinya tersangka membawa linggis dari rumahnya di Wonogiri.

Baca Juga: 10 Fakta Terkait Perampokan dan Pembunuhan Satpam Gudang Rokok di Solo

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat diwawancara wartawan seusai kegiatan rekonstruksi, mengatakan tersangka RS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tersangka melakukan penganiayaan atau kekerasan menggunakan tangan kosong. Pukulan di arah dada korban, ke arah kepala berkali-kali, memegang rambut korban dan membentur-benturkan ke lantai hingga kemudian korban tak berdaya,” tutur dia.

Setelah melumpuhkan korban, tersangka lantas masuk ke ruang penyimpanan brankas. Dia lantas mengangkut brankas menggunakan troli yang dia ambil dari ruang penyimpanan troli. Brankas tersebut kemudian dia angkut pakai motor ke rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya