SOLOPOS.COM - Wakapolres Sragen Kompol Saprodin (dua dari kiri) menyampaikan hasil Operasi Sikat Candi 2019 dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (31/10/2019). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Masih ingat kasus perampokan yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) juragan beras di Keyongan, Desa Ngrombo, Plupuh, Sragen, 8 Februari 2018 lalu? *Baca: Pasutri Mondokan Dirampok, Begini Kronologi Lengkapnya

Kasus perampokan ini sempat membuat heboh karena terjadi pada siang hari dan nilai kerugian korban juga cukup besar, mencapai Rp275 juta. Uang itu merupakan hasil penjualan beras yang baru saja diambil oleh pasutri bernama Tiyono (51), dan Suwarni (45).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil membekuk pelaku terakhir kasus perampokan ini yang telah menjadi buron selama satu tahun delapan bulan.

Pelaku atas nama Suwondo, 39, warga Kowang, Desa Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen, dibekuk di Malang, Senin (21/10/2019) lalu dalam Operasi Sikat Candi 2019.

Boikot Hajatan Gara-Gara Pilkades Nyaris Terjadi Lagi di Hadiluwih Sragen

Penangkapan Suwondo disampaikan Wakapolres Sragen Kompol Saprodin didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dan Kasubag Humas Polres Sragen AKP Agus Jumadi di Mapolres Sragen, Kamis (31/10/2019).

Kasatreskrim AKP Supardi menjelaskan penangkapan tersangka Suwondo merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya dan kini tengah menjalani hukuman.

Kabar Duka: Adik Raja Solo PB XIII, G.K.R. Galuh Kencana, Meninggal Dunia

“Tersangka [Suwondo] ikut bersama-sama melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan korban Tiyono, 53, warga Sidomulyo, Desa Jekani, Mondokan, Sragen, seusai mengambil uang hasil penjualan beras senilai Rp275 juta. Peran tersangka ini memberikan informasi tentang sasaran kepada dua temannya sebelum beraksi. Informasi diberikan lewat ponsel,” ujarnya.

Film Karya 2 Siswa SMAN 2 Klaten Berbuah Piala Kemendikbud

Supardi menerangkan Suwondo dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sampai sembilan tahun.

Dua rekan Suwondo dalam kasus yang sama kini tengah menjalani hukuman setelah tertangkap pada Mei 2018 lalu.

Lolos ke Perempatfinal, Liverpool Malah Ancam Mundur dari Piala Liga Inggris

Mereka yakni Kumaidi alias Agus Bondan, warga Kudu RT 006/RW 005, Genuk, Semarang, dan Muhamad Pakhurroji alias Mat alias Matrozi, warga Muhararjo RT 007/RW 002, Kunduran, Blora.

Matrozi memiliki alamat kedua di Taunan, Jetis, Ngaringan, Grobogan.

Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal Manggung Didi Kempot November 2019

Matrozi berperan sebagai pengendara motor atau joki motor Yamaha R-15 yang digunakan saat merampok uang korban yang disimpan di dasbor truk milik korban.

Sementara Kumaidi berperan sebagai eksekutor pengambil uang. Saat melancarkan aksinya, Kumaidi membawa dua unit senjata api.

Jarang Disorot, Ini Fakta Menarik Istri Didi Kempot

Pasutri juragan beras, Tiyono dan Sumarni, menaiki truk warna kuning setelah menerima uang hasil setoran beras/gabah senilai Rp275 juta dari juragan beras di Karanganyar, Plupuh, Sragen.

Dalam perjalanan pulang ke Mondokan, mereka mampir untuk Salat Zuhur di Keyongan.

Setelah Gisel, Beredar Video Syur Mirip Nagita Slavina

Saat mereka berhenti, dua pelaku melancarkan aksinya.

Salah satu pelaku membuka pintu truk sebelah kiri dan langsung mengambil uang korban. Mereka kabur membawa motor Yamaha R-15.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya