SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tiga pelaku pemukulan dan perampasan sepeda motor di Terminal Surodakan Trenggalek, Senin (6/3/2017). (polrestrenggalek.com)

Perampasan Trenggalek, seorang pegawai honorer Dishub Trenggalek beserta dua temannya ditangkap polisi setelah memukuli dan merampas sepeda motor.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Seorang pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek berinisial SF, warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, bersama dua rekannya ditangkap aparat Polres Trenggalek setelah merampas sepeda motor milik seorang pemuda di Terminal Surodakan Trenggalek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain merampas sepeda motor, SF dan rekan-rekannya yakni EDS, warga Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, dan LP, warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, juga memukuli pemuda itu hingga luka parah.

“Kami telah menangkap tiga orang pelaku perampasan sepeda motor di Terminal Surodakan. Satu di antaranya seorang pegawai honorer Dinas Perhubungan Trenggalek,” kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Senin (6/3/2017).

Supadi menuturkan peristiwa perampasan dan pemukulan itu terjadi pada hari Kamis (2/3/2017). Saat itu, korban bernama Lukmanul Hakim, warga Desa Karangtuwo, Kecamatan Munjungan, bersama tiga temannya sedang berfoto di Terminal Surodakan.

Saat asyik berfoto, tiba-tiba datang gerombolan pelaku yang mabuk karena minuman beralkohol dan berteriak menantang korban dan temannya. Korban bersama temannya tidak menanggapi tantangan itu.

Merasa tidak dianggap, para pelaku kemudian menabrak sepeda motor yang terparkir di depannya. Selanjutnya, korban dipukuli menggunakan tangan hingga mengalami luka cukup parah di bagian muka.

“Ketiga pelaku terpengaruh minuman beralkohol dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Supadi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Selasa (7/3/2017).

Melihat korban tidak berdaya, LP membawa kabur sepeda motor Honda Tiger milik korban. Aksi perampasan tersebut diketahui dan digagalkan warga yang ada di sekitar lokasi.

“Saat itu, pelaku ditangkap warga dan untungnya pelaku tidak menjadi bulan-bulanan massa. Kemudian pelaku pun diserahkan kepada polisi,” ujar dia.

Pelaku berinisial SF dan EDS dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sedangkan pelaku LP akan dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya