SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

SUKOHARJO — Aksi perampasan dengan modus menculik korban terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Senin (30/7/2012). Korban yang merupakan pedagang kehilangan perhiasan emas 35 gram dan uang tunai Rp1,5 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Kartasura AKP Fachrul Sugiarto kepada wartawan, Selasa (31/7/2012) malam. Menurut Kapolsek yang mengutip keterangan korban, kejadian berawal ketika korban yang identitasnya masih dirahasiakan dan hanya disebut berinisial W, 58, sedang menunggu bus di depan Pasar Sukoharjo Kota, Senin sekitar pukul 11.00 WIB. Tiba-tiba sebuah mobil Toyota Avanza hitam berpenumpang tiga orang berhenti di dekat korban, dan penumpangnya memaksa korban masuk ke dalam mobil.

Mobil kemudian melaju ke arah Solo. Sesampainya di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, tersangka merampas barang-barang milik korban. Korban sempat mencoba melawan ketika mobil sampai di daerah Telukan, Grogol, Sukoharjo, tetapi dia diancam akan dibunuh dan salah satu tersangka menempelkan obeng ke leher korban. Setelah itu korban pasrah, dan ketika mobil sampai di daerah Mapolsek Laweyan, korban kembali melawan dengan mencoba membelokkan kemudi mobil.

Namun upaya tersebut gagal dan korban berusaha bernegosiasi dengan tersangka agar dirinya bisa dilepaskan karena semua harta benda miliknya telah diserahkan kepada tersangka. Korban kemudian diturunkan di daerah Wirogunan Kulon, Kartasura, sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban sebenarnya saat itu sudah langsung mendatangi Mapolse Kartasura. Namun dia saat itu hanya meminta surat kehilangan kartu ATM dan buku tabungan. Korban baru melaporkan kejadian penculikan dan perampasan tersebut secara resmi ke Polsek Kartasura, Selasa malam. Alasan penundaan laporan tersebut karena korban masih trauma.

Kapolsek Kartasura, AKP Fachrul Sugiarto, menjelaskan laporan kasus tersebut sudah diterima dan akan segera dikembangkan. “Laporan akan kami tindak lanjuti dengan melihat unsur-unsur laporan, setelah itu baru dapat dijerat dengan pasal,” jelasnya. Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, mengatakan kasus akan dikembangkan oleh Polres Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya