SOLOPOS.COM - Senjata laras panjang hasil rakitan tersangka Andi Kurniawan (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN- Senjata api yang dirakit Andi Kurniawan, 33, tersangka perakit senjata api yang ditangkap di Dusun Nginggring, Girikerto, Turi Sleman Senin (4/11/2013), tergolong berbahaya dan mematikan.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Kamis (7/11/2013) menyatakan, seluruh amunisi dari tersangka Andi merupakan organik dan mematikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena itu pihaknya mengembangkan penyelidikan untuk membongkar adanya tersangka lain yang terlibat serta keterkaitan dengan tindak kejahatan lain.

“Itu organik semua, seperti ini tidak seharusnya dimiliki orang sipil kecuali tingkat tertentu,” ungkapnya.

Dari rumah tersangka diamankan dua laras gejuk kaliber 4,5 milimeter, dua laras kuda terbang kaliber 4,5 milimeter, satu laras BSA kaliber 7,9 dan satu bahan laras terbuat dari baja.

Selain itu diamankan pula amunisi kaliber 7,6 milimeter sebanyak 57 butir, kaliber 7,9 milimeter dengan jumlah 80 butir, kaliber 38 milimeter satu butir, kaliber 5,56 milimeter ada empat butir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya