SOLOPOS.COM - Perahu wisata yang mengalami kecelakaan di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, BOYOLALI –  Perahu yang terbalik di Waduk Kedungombo (WKO) kawasan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, bukan untuk mengangkut penumpang. Perahu pemberian Kementerian Sosial itu diberikan untuk mengangkut pupuk atau pakan ikan dalam usaha karamba, bukan untuk angkutan penumpang.

“Perahu tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk mengangkut pakan ikan di karamba milik para petani dan bukan untuk angkutan penumpang,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (18/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Sejarah Kelam Waduk Kedung Ombo hingga Jadi Tempat Wisata

Pada Sabtu (15/5/2021), nahkoda perahu tersebut, G, 13, diperintahkan pamannya, Kardiyo, 52, pemilik warung apung untuk menjemput penumpang dari tepi waduk. Nahas, perahu yang kapasitasnya cuma 14 orang termasuk pengemudi kelebihan muatan karena mengangkut 20 penumpang.

Ermond menjelaskan sesaat sebelum para penumpang memasuki perahu, GTS sebagai pengemudi perahu sudah melarang agar tidak semua penumpang masuk perahu karena melebihi kapasitas. Namun para penumpang tetap ingin naik semua dan tidak ingin menaiki perahu secara terpisah dengan rombongannya.

“Tersangka GTS sebelumnya sempat melarang penumpang untuk tidak masuk semuanya, sebanyak 20 orang, ke dalam perahu. Sebab kapasitas perahu yang hanya sekitar 14 orang termasuk pengemudi. Namun para penumpang bersikeras untuk tetap masuk semua karena mereka rombongan dan ada yang satu keluarga,” kata dia.

Baca juga: Pulau Jawa Rapuh, Banyak Rongga & Rekahan di Bawah Tanah

Kapolres mengatakan saat itu tersangka GTS tidak ada kuasa untuk menolak keinginan para penumpang yang ingin masuk perahu semua.

“Nanti akan kami perdalam lagi pada saat memeriksa GTS sebagai tersangka,” jelas dia.

Hingga akhirnya perahu itu terbalik dan memakan korban. Sebanyak 11 penumpang selamat, sementara sembilan penumpang lainnya tenggalam dan meninggal dunia.

Baca juga:  Tenang, Insentif Nakes Wonogiri Segera Dibayarkan

Akibat kecelakaan air tersebut, bocah nahkoda itu disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).

"Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya," imbuh Morry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya