SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan semua peradilan harus terbuka, tak terkecuali peradilan militer.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Semua peradilan itu terbuka, juga militer. Yang tertutup itu adalah perkara-perkara kesusilaan dan perkara perceraian. Itu baru tertutup untuk semua badan peradilan,” kata Hatta Ali di Jakarta, Senin (15/4/2013).

Menurut dia, persidangan untuk kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cebongan oleh 11 Anggota Grup II Kopassus, juga harus disidangkan secara terbuka, meskipun dilakukan lewat peradilan militer. “Karena kebetulan masih aktif militer. Persidangan itu tak perlu khawatir, tidak mungkin tertutup,” kata Hatta.

Ketua MA ini mengatakan peradilan militer untuk kasus Cebongan itu harus terbuka, karena perbuatan 11 tersangka masuk kategori pidana bukan pelanggaran kode etik dalam militer. “Kalau pelanggaran kode etik itu tertutup, tapi kalau pidana itu terbuka. Dan kalau sampai terbukti, mereka bisa dicopot jabatannya dari militer,” kata Hatta.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua tim investigasi dari Mabes TNI-AD Brigjen TNI Unggul K. Yudhoyono mengemukakan sembilan oknum Kopassus terkait dengan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan menjalani peradilan militer. “Atas dasar dari investigasi, proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI-AD,” kata Unggul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya