SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Peradi Semarang menuding Wali Kota Hendrar Prihadi alias Hendi tak peduli ketua RT dikriminalisasikan warganya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Kota Semarang Th.Yosep Parera menyayangkan sikap Wali Kota Semarang yang dinilai membiarkan perkara hukum Ketua RT 002/RW 002, Karangayu, Semarang Barat, Ong Budiono, yang dikriminalisasikan warganya atas dugaan pemerasan.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Kami sayangkan wali kota tidak segera ambil bagian untuk menyelesaikan permasalahan hukum terhadap birokrasi terendahnya itu,” kata Yosep di Semarang, Selasa (15/11/2016).

Seharusnya, kata dia, permasalahan hukum yang bermula dari permasalahan salah seorang warga yang bernama Setiadi Hadinata tersebut bisa segera diselesaikan agar tidak berujung pada permasalahan hukum.

Ia menuturkan terdapat mekanisme birokrasi yang sebenarnya bisa ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan itu. “Kalau permasalahan di tingkat RT seharusnya bisa diselesaikan oleh lurah, kalau tidak bisa naik ke camat, kalau tidak bisa lagi seharusnya wali kota turun tangan,” katanya.

Peradi, lanjut dia, telah menyampaikan surat kepada wali kota untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan yang dialami birokrasi terendah di pemerintahan itu. “Kami sudah kirimkan surat bersama dengan pandangan hukum tentang permasalahan itu,” katanya.

Selain itu, sambung dia, surat kepada Kompolnas juga telah disampaikan agar turut pula membantu menyelesaikan perkara hukum terhadap Ketua RT di Semarang itu. “Kami minta Kompolnas untuk membantu merekomendasikan agar kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Semarang sesuai dengan tempat terjadinya perkara,” katanya.

Nantinya, lanjut dia, perkara tersebut akan lebih mudah dimediasi untuk selanjutnya dihentikan penanganannya. “Berdasarkan KUHAP bisa dihentikan dengan penerbitan SP3,” katanya.

Seperti diberitakan Semarangpos.com, Setiadi Hadinata warga Jakarta melaporkan Ong Budiono, RT 02/ RW 02, Karangayu, Semarang Barat, atas dugaan pemerasan. Permasalahan itu berawal ketika Setiadi membeli sebuah rumah toko (ruko) di wilayah tersebut dan diminta membayar iuran untuk kontribusi lingkungan setempat.

Setelah hanya beberapa kali datang dalam pertemuan RT dan membayar iuran, Setiadi kemudain tidak pernah terlihat lagi. Pengurus RT kemudian memberikan surat tagihan tunggakan iuran kepada Setiadi yang mencapai Rp6,5 juta. Namun, tagihan tunggakan tersebut justru dijawab dengan surat yang menyatakan dirinya bukan warga RT tersebut.

Warga yang tidak terima mengancam akan menutup akses belakang ruko Setiadi yang justru berakhir dengan laporan polisi. Laporan ke polisi tersebut akhirnya dicabut oleh Setiadi, meski sejumlah warga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, warga justru menggugat Setiadi secara perdata karena dinilai meresahkan akibat laporannya ke polisi.

Gugatan perdata waga kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding. Atas gugatan itu, Setiadi kembali melaporkan Ketua RT Ong Budiono ke polisi, kali ini ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut saat ini terus berlanjut dengan penetapan status Budiono sebagai tersangka.

KLIK DI SINI untuk Berita Sebelumnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya